Penegakan Syariat Islam di Aceh Utara: Eksekusi Cambuk dan Penertiban Pedagang

 

Aceh Utara, StarBPKNews – Kejaksaan Negeri Lhoksukon melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman ini dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) pagi di halaman kantor Kejari Lhoksukon sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh Utara.

Penertiban Pedagang pada Waktu Terlarang

Di sisi lain, Wilayatul Hisbah (WH) juga menggelar operasi penertiban di Kota Lhoksukon untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual makanan pada waktu yang dilarang, terutama selama bulan suci Ramadan atau saat ibadah tertentu.

Kepala WH Aceh Utara, Adharyadi, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati aturan syariat.

“Bagi yang ingin berdagang makanan, diperbolehkan setelah waktu Asar selama bulan suci Ramadan yang akan datang. Jika ada yang melanggar, mereka akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Eksekusi Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam

Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah memproses beberapa kasus pelanggaran syariat Islam yang berujung pada hukuman cambuk. Berikut adalah daftar pelanggar dan jumlah cambukan yang diterima:

1. Kasus Maisir (Judi Online)

Muhammad Amin bin M. Yahya – 24 kali cambuk

Muzinur bin Arahman – 4 kali cambuk

Amir Syarkawi bin Hanafiah – 5 kali cambuk

2. Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan

Ammar Rizki bin Marzuki – 41 kali cambuk

Muhammad Akbar bin Dahlan Ibrahim – 100 kali cambuk

Syahril Ramazana bin Abdurrahman – 100 kali cambuk

3. Kasus Maisir dengan Taruhan Emas

Raja Al Qadri bin Fuadi – 6 kali cambuk

Hermansyah bin Badli – 8 kali cambuk

M. Zahrul Alfasimi bin Hasan Basri Kariman – 7 kali cambuk

Muzakir bin Muhammad – 7 kali cambuk

Muhammad Irfan bin Abdullah – 8 kali cambuk

Penegakan Hukum Syariat Islam

Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Teuku Muzafar, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukuman cambuk bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum syariat.

Pemerintah daerah berkomitmen menerapkan syariat Islam secara konsisten, dengan aparat gabungan yang terus meningkatkan patroli guna mencegah pelanggaran.

(Muliadi – StarBPKNews)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *