Aceh Utara, StarBPKNews – Kejaksaan Negeri Lhoksukon melaksanakan eksekusi uqubat cambuk terhadap para pelanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. Hukuman ini dilaksanakan pada Rabu (26/2/2025) pagi di halaman kantor Kejari Lhoksukon sebagai bagian dari penegakan syariat Islam di Aceh Utara.
Penertiban Pedagang pada Waktu Terlarang
Di sisi lain, Wilayatul Hisbah (WH) juga menggelar operasi penertiban di Kota Lhoksukon untuk memastikan tidak ada pedagang yang menjual makanan pada waktu yang dilarang, terutama selama bulan suci Ramadan atau saat ibadah tertentu.
Kepala WH Aceh Utara, Adharyadi, menegaskan bahwa operasi ini bertujuan menjaga ketertiban dan menghormati aturan syariat.
“Bagi yang ingin berdagang makanan, diperbolehkan setelah waktu Asar selama bulan suci Ramadan yang akan datang. Jika ada yang melanggar, mereka akan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.
Eksekusi Cambuk bagi Pelanggar Syariat Islam
Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon telah memproses beberapa kasus pelanggaran syariat Islam yang berujung pada hukuman cambuk. Berikut adalah daftar pelanggar dan jumlah cambukan yang diterima:
1. Kasus Maisir (Judi Online)
Muhammad Amin bin M. Yahya – 24 kali cambuk
Muzinur bin Arahman – 4 kali cambuk
Amir Syarkawi bin Hanafiah – 5 kali cambuk
2. Kasus Pelecehan Seksual dan Pemerkosaan
Ammar Rizki bin Marzuki – 41 kali cambuk
Muhammad Akbar bin Dahlan Ibrahim – 100 kali cambuk
Syahril Ramazana bin Abdurrahman – 100 kali cambuk
3. Kasus Maisir dengan Taruhan Emas
Raja Al Qadri bin Fuadi – 6 kali cambuk
Hermansyah bin Badli – 8 kali cambuk
M. Zahrul Alfasimi bin Hasan Basri Kariman – 7 kali cambuk
Muzakir bin Muhammad – 7 kali cambuk
Muhammad Irfan bin Abdullah – 8 kali cambuk
Penegakan Hukum Syariat Islam
Ketua Mahkamah Syar’iyah Lhoksukon, Teuku Muzafar, S.H., M.H., menegaskan bahwa hukuman cambuk bertujuan memberikan efek jera kepada masyarakat agar tidak melanggar hukum syariat.
Pemerintah daerah berkomitmen menerapkan syariat Islam secara konsisten, dengan aparat gabungan yang terus meningkatkan patroli guna mencegah pelanggaran.
(Muliadi – StarBPKNews)




