Penambangan Nikel Tanpa RKAB : Sanksi Tegas Menanti Perusahaan Pelanggar.

Sulawesi Tenggara, starbpknews.id, Senin (21/7/2025). Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memperingatkan perusahaan penambang nikel untuk mematuhi peraturan yang berlaku, termasuk memiliki Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang telah disetujui. Perusahaan yang kedapatan melakukan penambangan tanpa RKAB akan dikenakan sanksi tegas.

Menurut Dirjen Minerba KESDM, Tri Winarno, perusahaan yang melakukan penambangan tanpa RKAB dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran, penghentian sementara kegiatan, hingga pencabutan izin usaha pertambangan.

“Perusahaan yang melakukan penambangan tanpa RKAB akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku,” kata Tri Winarno.

Selain sanksi administratif, perusahaan yang melakukan penambangan tanpa RKAB juga dapat dikenakan sanksi pidana. “Kami akan bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk menindak perusahaan yang melakukan pelanggaran,” ujarnya.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah telah meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan penambangan nikel di Indonesia. Beberapa perusahaan telah dikenakan sanksi karena melakukan pelanggaran, termasuk penambangan tanpa RKAB.

Merujuk kepada Undang Undang Minerba. Penambangan tanpa izin (PETI), melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Minerba.

UU Pasal 158 menyebutkan bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000 (Seratus Milyar Rupiah).

Pemerintah berharap agar perusahaan penambang nikel dapat mematuhi peraturan yang berlaku dan melakukan kegiatan penambangan yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Dengan demikian, kegiatan penambangan nikel dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi negara dan masyarakat.

 

Narasumber : A.A
Muh Alex OS
starbpknews.id Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *