Berita – starbpknews.id.
Pemerintah Kota Payakumbuh– starbpknews.id — melakukan penertiban bangunan yang berdiri di atas fasilitas umum (fasum) dengan tegas dan terukur. Penertiban ini dipimpin langsung oleh Wakil Wali Kota dan didampingi Sekretaris Daerah serta Asisten.
Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, yang dipimpin oleh Kadis PUPR Muslim, menjadi leading sector dalam penertiban ini. Setelah proses rapat Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh, diputuskan untuk melakukan pembongkaran terhadap bangunan yang berada di atas fasum.
Penertiban ini merupakan tindak lanjut dari Surat Peringatan (SP) yang telah dikeluarkan oleh Tim Pengawasan Bangunan Dinas PUPR dan teguran yang diberikan oleh Satpol PP. Surat perintah bongkar sudah diberikan kepada pemilik bangunan dengan tenggat waktu 7 x 24 jam.
Tim Penertiban Bangunan Kota Payakumbuh melibatkan berbagai unsur, termasuk:
– *TNI dan Polri*: Mengawasi jalannya proses penertiban
– *Dinas PUPR*: Mengawasi bangunan dan fasum
– *Satpol PP*: Menegakkan perda dan membongkar bangunan
– *Dinas Perhubungan*: Mengatur lalu lintas
– *Dinas DPMPTSP*: Mengawasi perizinan
– *Dinas PKP*: Mengawasi keamanan
– *Dinas LH*: Bertanggung jawab atas lingkungan hidup
Keberadaan bangunan di atas fasum sangat mengganggu ketentraman dan ketertiban umum. Jika dibiarkan, akan semakin banyak bangunan liar yang berdiri di atas fasum, sehingga perlu dilakukan penertiban untuk menjaga ketertiban dan keamanan kota.
( Mahwel )




