ACEH UTARA, Starbpknews.id – Pemerintah Kabupaten Aceh Utara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu (PPPK-PW) kepada 3.411 guru dan tenaga kependidikan (Tendik) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Aceh Utara.
Penyerahan SK tersebut merupakan bentuk pengakuan pemerintah terhadap pengabdian para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini telah berkontribusi dalam dunia pendidikan di daerah berjuluk Bumi Pase.
Prosesi penyerahan SK dimulai pada Jumat, 13 Maret 2026, yang secara simbolis diserahkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah Aceh Utara, Dr (C) Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, kepada 17 Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Sekolah Dasar serta lima Sub Rayon SMP.
Selanjutnya, pada Senin, 16 Maret 2026, penyerahan SK dilanjutkan kepada para kepala sekolah yang tersebar di berbagai wilayah di Aceh Utara.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Aceh Utara, Dr (C) Jamaluddin, S.Sos., M.Pd, menjelaskan bahwa setelah diterima oleh kepala sekolah, SK tersebut akan diserahkan langsung kepada para guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.
“Selanjutnya para Kepala Sekolah akan menyerahkan langsung kepada setiap guru dan Tendik yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu yang ada di sekolah masing-masing,” ujarnya, Senin (16/3/2026).
Ia menegaskan bahwa proses penyerahan SK dilakukan secara serentak ke seluruh sekolah TK, SD, dan SMP di Aceh Utara tanpa ada yang dipercepat maupun diperlambat. Seluruh tahapan telah melalui prosedur yang berlaku, mulai dari verifikasi data oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait hingga penandatanganan SK oleh kepala daerah.
Menurutnya, jumlah penerima yang mencapai ribuan orang membuat proses administrasi membutuhkan waktu agar semua data dipastikan benar dan tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
“Karena jumlahnya sangat banyak sehingga tentu saja membutuhkan waktu sampai semuanya selesai dan tidak ada yang bermasalah,” jelasnya.
Dalam arahannya, Jamaluddin juga meminta para K3S dan kepala sekolah agar segera menyerahkan SK kepada para guru dan tenaga kependidikan yang telah diangkat sebagai PPPK Paruh Waktu.
Ia turut menyampaikan apresiasi atas pengabdian para guru dan tenaga kependidikan yang selama ini tetap setia mengabdi di dunia pendidikan Aceh Utara.
“Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada semua guru dan Tendik yang selama ini telah mengabdi dalam dunia pendidikan di Aceh Utara. Perjuangan untuk menjadi pegawai yang diakui negara akhirnya terwujud,” katanya.
Ia menambahkan bahwa pengangkatan PPPK Paruh Waktu ini juga merupakan salah satu perhatian dan prioritas dari Bupati Aceh Utara dalam memperjuangkan kesejahteraan para tenaga pendidik.
Pada kesempatan tersebut, Jamaluddin juga mengingatkan agar para guru dan tenaga kependidikan yang telah menerima SK dapat terus meningkatkan kinerja serta menjaga disiplin dalam menjalankan tugas.
“Jangan sia-siakan kepercayaan pimpinan yang telah mengeluarkan SK kepada kita. Tetaplah disiplin dalam bekerja. Pegawai PPPK Paruh Waktu ini akan dievaluasi, baik oleh pemerintah daerah maupun pemerintah pusat,” tegasnya.
Ia berharap seluruh PPPK-PW di Aceh Utara dapat bekerja dengan penuh tanggung jawab sehingga tidak ada yang tereliminasi atau kehilangan statusnya di kemudian hari.
Dengan penyerahan SK ini, diharapkan para guru dan tenaga kependidikan dapat semakin termotivasi dalam meningkatkan kualitas pendidikan serta memberikan kontribusi terbaik bagi kemajuan pendidikan di Aceh Utara.(*)




