Rumah Dinas Jabatan Wakil Wali Kota Diduga Dikuasai Yayasan, 

Rumah Dinas Jabatan Wakil Wali Kota Diduga Dikuasai Yayasan,

Pejabat Pemko Sabang Kompak Bungkam

 

 

Sabang Aceh,starbpknews.id.– Pengelolaan aset milik Pemerintah Kota Sabang kembali menjadi sorotan. Rumah Dinas Jabatan Wakil Wali Kota Sabang yang saat ini difungsikan sebagai Rumah Dinas Jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) diduga telah dikuasai oleh pihak yang tidak memiliki hak atas aset negara tersebut.

 

Informasi yang dihimpun Redaksi dari berbagai sumber menyebutkan, rumah dinas yang berada di kawasan Jalan By Pass, Gampong Cot Bau, Kota Sabang itu tidak ditempati oleh Sekretaris Daerah Kota Sabang sebagaimana mestinya. Justru bangunan tersebut dikabarkan telah dikuasai oleh sebuah yayasan.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum diketahui secara pasti atas dasar apa yayasan tersebut menempati rumah dinas jabatan milik Pemerintah Kota Sabang itu. Belum ada kejelasan apakah terdapat izin tertulis, izin lisan dari pejabat berwenang, atau justru penguasaan dilakukan tanpa dasar hukum yang sah.

 

Yang menjadi perhatian publik adalah fakta bahwa rumah dinas jabatan tersebut saat ini tidak ditempati oleh pejabat yang berhak sesuai peruntukannya.

 

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan besar mengenai tata kelola aset daerah. Sebab, rumah dinas jabatan merupakan fasilitas negara yang penggunaannya diatur untuk mendukung pelaksanaan tugas pejabat tertentu, bukan untuk kepentingan pihak lain tanpa dasar hukum yang jelas.

 

Ironisnya, upaya konfirmasi kepada sejumlah pejabat Pemerintah Kota Sabang justru menemui jalan buntu.

 

Sekretaris Daerah Kota Sabang, Andri Nourman, mengaku sedang berada di luar daerah sehingga belum memberikan penjelasan terkait status rumah dinas tersebut.

 

Sementara itu, Asisten III Sekretariat Daerah Kota Sabang, Drs. Kamaruddin, mengaku tidak mengetahui persoalan tersebut.

 

“Mohon maaf saya blm bisa memberikan keterangan soal itu… sekali lagi mohon maaf,” ujar Kamaruddin.

 

Jawaban serupa juga datang dari Kepala Bagian Umum Setda Kota Sabang, Mawardi, yang memilih tidak memberikan penjelasan.

 

“Lebih baik ke pimpinan saja bang,” katanya singkat.

 

Padahal, Bagian Umum merupakan unsur yang lazimnya bertanggung jawab terhadap pengelolaan dan administrasi aset serta rumah dinas di lingkungan Sekretariat Daerah.

 

Tidak hanya itu, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Sabang, Sarwadi, yang memiliki fungsi penegakan peraturan daerah dan pengamanan aset pemerintah, juga belum memberikan jawaban substantif atas pertanyaan yang diajukan wartawan.

 

“Baik bang, segera kita tindak lanjuti informasinya,” ujar Sarwadi, tanpa menjawab pertanyaan lanjutan mengenai legalitas penguasaan rumah dinas tersebut.

 

Sikap saling melempar tanggung jawab dan minimnya penjelasan dari para pejabat terkait justru semakin memperbesar tanda tanya publik. Hingga kini tidak ada satu pun pejabat yang secara terbuka menjelaskan siapa yang memberikan izin penggunaan rumah dinas tersebut, apa dasar hukumnya, serta sejak kapan bangunan itu ditempati oleh yayasan.

 

Bungkamnya para pejabat yang memiliki kewenangan terhadap pengelolaan aset daerah menimbulkan persepsi di tengah masyarakat bahwa terdapat sesuatu yang sengaja ditutupi. Kondisi ini bahkan memunculkan spekulasi bahwa pihak yayasan yang diduga menguasai rumah dinas jabatan tersebut memiliki perlindungan atau dukungan dari pihak tertentu, sehingga tidak ada pejabat yang berani memberikan penjelasan secara terbuka.

 

Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, dugaan tersebut belum dapat diverifikasi dan redaksi masih membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini.

 

(Red. Bpk.news).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *