Pemerintahan Desa Margamekar Mempunyai Kewenangan Penertiban Tanah Aset Desa Dan Bekas HGU.PT.Ratu Gilang Kencana Untuk Pendapatan Asli Desa ( Pades ).

Sumedang, Starbpknews, id .

Secara hukum, Pemerintah Desa Margamekar, Kecamatan Sumedang Selatan, Kabupaten Sumedang, boleh dan berwenang menertibkan tanah kas desa, selama tindakan tersebut bertujuan untuk pengamanan aset desa dan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Penertiban tanah kas desa berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Sumedang , mengenai kewenangan Kepala Desa merupakan pemegang kekuasaan pengelolaan aset desa, termasuk tanah kas desa, tanah bengkok/carik. Maka diperlukan penertiban bertujuan untuk pengamanan fisik dan administrasi agar tanah desa tidak diserobot, digadaikan, atau dialihkan kepemilikannya oleh pihak lain secara tidak sah.

Penertiban harus didasarkan pada Peraturan Desa (Perdes) tentang Pengelolaan Aset Desa.
Jika ada penyalahgunaan atau penggunaan tanah kas desa tanpa izin, pemerintah desa berhak melakukan teguran dan penertiban.
Adapun ada proses tukar menukar tanah desa (jika diperlukan dalam rangka penertiban) harus mendapatkan izin dari Bupati Sumedang.Sedangkan larangan tanah aset desa dilarang keras untuk dijual, digadaikan, atau dijadikan jaminan pinjaman.
Jika penertiban dilakukan, pastikan Pemerintah Desa Margamekar melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan melakukan musyawarah desa, serta berkonsultasi dengan pihak Kecamatan Sumedang Selatan agar sesuai dengan Peraturan Bupati Sumedang tentang Pengelolaan Aset Desa. Adapun mengenai areal tanah bekas Perkebunan PT. Ratu Gilang Kencana, “Berdasarkan informasi yang tersedia mengenai wilayah Dusun Nanggorak, Desa Margamekar, Kecamatan Sumedang Selatan, kewenangan pemerintahan desa terkait tanah bekas PT. Ratu Gilang Kencana (eks HGU) berada dalam kerangka administratif, pengelolaan potensi desa, dan mediasi.
Pengelolaan Lahan Eks HGU untuk Reforma Agraria: Tanah bekas HGU (Hak Guna Usaha) yang tidak diperpanjang atau ditelantarkan dikategorikan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). Pemerintah Desa Margamekar berwenang melakukan pendataan dan inventarisasi warga penggarap di Dusun Nanggorak untuk kemudian diusulkan kepada Tim Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Sumedang agar lahan tersebut dapat legal didistribusikan kepada warga.
Pengamanan dan Ketertiban Wilayah , Pemdes Margamekar berwenang menjaga kondusifitas lingkungan, termasuk memantau lahan bekas PT Ratu Gilang Kencana.

Sebagian lahan di wilayah Nanggorak telah dikembangkan menjadi wisata alam “Nangorak Camp”. Desa memiliki kewenangan dalam pengelolaan potensi wisata tersebut untuk pendapatan asli desa (PADes) maupun pemberdayaan masyarakat setempat. Pemerintahan Desa Margamekar harus berani mengadakan pendataan pengguna lahan tersebut, adapun konon katanya mereka yang menguasai lahan bekas PT. Ratu Gilang Kencana membeli garapan dari orang orang tertentu atau adanya makelar tanah. ( Asher Korwil Jawa Barat. )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *