Pemda Halsel menjelang tahun baru 2026 telah pemberitahuan penetupan di seluru tempat hiburan MLM  (THM)

Labuha, starbpknesw id.30 Desember 2025-Pemberitahuan Penutupan
Ditujukan kepada:
Pengelola/Manajemen Tempat Karaoke/Jasa Hiburan Malam se-Kabupaten Halmahera Selatan.

Surat ini merupakan pemberitahuan resmi dari Pemkab Halmahera Selatan dalam rangka tahun baru 2026
Menjaga keamanan dan ketertiban umum,
Memberikan perlindungan kepada masyarakat,
Mendukung situasi kondusif pelaksanaan Ahir tahun 2025, khususnya bagi semua café

Ketentuan yang disampaikan kasat satpol PP ,Rustam salmon
Penutupan sementara seluruh tempat karaoke/jasa hiburan malam
Berlaku mulai 30 Desember sampai 01 Januari 2026.
Pengelola diminta menghormati dan menjaga kenyamanan pelaksanaan tahun baru 2026. Ujar kasat Rustam salmon

Wajib menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masing-masing.
Sanksi administratif akan dikenakan bagi yang tidak patuh, berupa:
pencabutan izin dan/atau penutupan kegiatan usaha.

Disampaikan kepada Bupati, Wakil Bupati, DPRD, Kapolres, Dandim, Kejaksaan, Camat Bacan,
Surat ini bersifat mengikat dan wajib dipatuhi, menjadi dasar hukum bagi penertiban dan penindakan tempat hiburan malam selama perayaan tahun baru 2026 di Halmahera Selatan.

FS
Media starbpknesw id

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *