Pembahasan tuntutan Lahan PLASMA 20 % dari kebun inti di PT. Agro lestari (ALS)sentosa tidak berujung pangkal.

Berita star BPK news id Palangka Raya Kalimantan tengah Selasa tanggal 21 Januari 2025.

Dalam pertemuan tersebut dihadiri pihak dinas terkait dari kabupaten gunung mas,pihak manajemen perusahaan perkebunan PT agro lestari sentosa (ALS) dan 7 orang yang mengkoordinir aspirasi masyarakat tumbang talaken kecamatan manuhing kabupupaten gunung mas yang dipandu oleh Silvanus Dio IKT Riwut.

Pertemuan berlangsung hari itu juga dilaksanakan di ruang pertemuan dinas perkebunan provinsi Kalimantan tengah,rapat dipimpin langsung oleh kadis perkebunan provinsi Kalimantan tengah Rizki badjuri.

Kami sebagai koordinator aspirasi masyarakat tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten gunung mas,meskipun dalam surat undangan yang pertama disampaikan oleh dinas perkebunan provinsi itu tidak tercantum kami selaku koodinator aspirasi masyarakat tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten gunung mas,kami tetap menghargai dan berusaha menghadiri,tetapi dalam surat undangan yang kedua yang disampaikan ke kami dikirim melalui pihak PT agro lestari sentosa (ALS) ternyata isi suratnya beda namun tanggalnya sama tetapi diisi surat undangan kedua itu seolah olah yang diurus itu urusan pribadi seseorang bukan urusan orang banyak,sedang surat tuntutan kami yang disampaikan ke gubernur Kalteng itu tertanggal 9 Nopember 2024 yang disampaikan tanggal 11 Nopember 2024 dan disposisi kan oleh pemprov Kalteng ke kedinas perkebunan provinsi Kalteng untuk menanganinya dan menyelesaikan tuntutan atas perjanjian kesepakatan TIM terpadu 1 September 2007 oleh pemkab pemprov pihak perusahaan perkebunan tokoh masyarakat rungan manuhing pada tanggal 1 September tahun 2007 tentang hak atas plasma yang 20% yang sampai hari ini belum terarealisasi.

Meskipun surat undangannya dimikian kami tetap menghargai dinas perkebunan provinsi Kalimantan tengah yang bersedia mempasilitasi pertemuan tersebut.

Kami selaku yang mengkoordinir aspirasi masyarakat tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten Gunung mas sangat menyayangkan atas pertemuan yang diselenggarakan hari itu,karena apa yang dibahas tidak sesuai dengan isi surat yang kami sampaikan ke pemprov kalteng.

Dalam pembahasan hari itu kami yang mewakili masyarakat tumbang talaken kecamatan manuhing tidak menerima seluruhnya dan kami minta agar pihak pemprov Kalteng untuk segera membentuk tim terpadu untuk pembahasan yang selanjutnya.

Kami selaku koodinator aspirasi masyarakat meminta tim terpadunya terdiri dari pemprov pemkab,DPRD provinsi,DPRD kabupaten,tokoh masyarakat rungan manuhing,Demang kepala adat,dewan adat Dayak(DAD) dan majelis adat Dayak nasional (MADN).

Kami selaku koodinator aspirasi masyarakat tumbang talaken kecamatan manuhing menunggu hanya dalam waktu satu bulan persiapan pembentukan tim terpadu tersebut,jika dalam waktu itu masih belum terbentuk maka kami akan ambil alih dan kami pastikan tidak lagi menuntut plasma 20% tetapi kami akan pasang HINTING PALI di tiga perusahaan perkebunan yang masuk wilayah kami kelurahan tumbang talaken kami akan ukur tanah hak ULAYAT sesuai ketentuan hukum adat kami dan juga sesuai ketentuan UU perkebunan no 39 tahun 2014 kami juga akan menuntut ketentuan sebagaimana pelanggaran janji kesepakatan1 September 2007.

Jika pemerintah provinsi seperti pemerintah kabupaten sama tidak dapat menyelesaikan tuntutan kami 20% plasma dengan arib bijaksana jujur adil maka jangan salahkan kami,kami dengan tegas akan menuntut secara adat dan akan memasang HINTING PALI di tiga perusahaan perkebunan akan di panggil disidang secara sidang adat dan melalui persidangan adat pihak perusahaan tersebut akan dihitung berapa jumblah pelanggaran yang dilakukan karena sudah mengabaikan perjanjian kesepakatan TIM terpadu 1 September 2007,papar sejumblah koordinator aspirasi masyarakat tumbang talaken kecamatan manuhing kabupaten gunung mas provinsi Kalimantan tengah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *