Jakarta //Starbpknews.id. Pelatihan dan Sertifikasi Jurnalis Hukum Indonesia Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ) yang digelar secara daring pada Sabtu–Minggu, 22–23 November 2025, resmi ditutup dengan penekanan penting mengenai tugas jurnalis agar tidak tersandung masalah hukum saat menjalankan kerja-kerja jurnalistik.
Kegiatan yang diselenggarakan oleh Mimbar Hukum Indonesia ini menghadirkan sejumlah pemateri profesional, salah satunya praktisi hukum Fikki Dermawan, S.H., M.H., CPLA, yang memberikan materi mendalam terkait jurnalisme investigasi, teknik peliputan berbasis hukum, serta perlindungan hukum bagi wartawan dan narasumber.
Dalam paparannya, Fikki Dermawan menegaskan bahwa jurnalis hukum harus memahami batasan, ruang lingkup, dan konsekuensi hukum dalam pemberitaan.
Menurutnya, banyak kasus yang menjerat wartawan terjadi akibat kurangnya pemahaman terhadap Undang-Undang Pers maupun UU ITE.
“Wartawan memiliki hak khusus yang dilindungi negara,termasuk hak tolak untuk menjaga kerahasiaan narasumber.Selama bekerja sesuai UU pers dan kode Etik jurnalistik,jurnalis tidak dapat dipidana dengan UU ITE,”tegas Fikki dalam sesi pemaparan.
Setelah penyampaian di akhiri
Dalam sesi pemaparan materi
dan tanya jawab. yang ditampilkan pada layar Zoom, dijelaskan bahwa:
Peserta yang dinyatakan lulus berhak mendapatkan:
Sertifikat Pelatihan
Sertifikat Kompetensi Profesional Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ)
Nomor Registrasi Nasional dan terdaftar sebagai anggota Profesional Jurnalis Hukum Indonesia (PJHI)
Akses ke agenda resmi Mimbar Hukum Indonesia di masa mendatang
Adapun peserta yang tidak lulus tetap menerima sertifikat pelatihan sebagai bukti keikutsertaan.
Pelatihan ini menekankan integritas, kehati-hatian, serta akurasi dalam peliputan isu hukum, baik di lapangan maupun investigasi.
Perlindungan Hukum bagi Jurnalis & Narasumber
Penyelenggara menegaskan bahwa seluruh aktivitas jurnalistik peserta berada dalam payung hukum yang jelas, antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers
Pasal 4: Menjamin kemerdekaan pers
Pasal 7 ayat (2): Wartawan wajib taat Kode Etik Jurnalistik
Pasal 8: Negara wajib melindungi wartawan
Pasal 1 ayat (10): Hak tolak, jurnalis berhak merahasiakan identitas narasumber
2. UU ITE (Revisi 2016 & 2024)
Konten jurnalistik tidak dapat dikenakan pasal pencemaran nama baik selama mengikuti UU Pers
Pasal 26: Perlindungan data pribadi — identitas narasumber wajib dirahasiakan
Pasal 3: Menghormati hak narasumber
Pasal 5: Tidak menyebut identitas narasumber yang meminta dirahasiakan
Sebagai peserta, para jurnalis menyatakan siap menjalankan tugas secara profesional serta menjaga integritas pemberitaan, terutama pada isu-isu sensitif seperti hukum, investigasi, dan konflik kepentingan publik.
Penyelenggara menegaskan bahwa pelatihan ini tidak hanya menghasilkan jurnalis yang memahami konstruksi hukum, tetapi juga jurnalis yang mampu bekerja dengan perlindungan hukum yang kuat.
Dengan selesainya pelatihan ini, para peserta yang lulus kini secara resmi menyandang gelar Certified Indonesian Legal Journalist (C.ILJ), sebuah sertifikasi profesional yang memperkuat kapasitas jurnalis dalam menjalankan fungsi kontrol sosial yang bertanggung jawab serta taat hukum.
(Mangiring Siboro
DPC Akpersi Toba)



