Starbpknews.id
Penulis : Idham Rizal ppwi inhil
Kasus penyalahgunaan kewenangan oleh oknum kepala desa kembali mencuat di Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil), Riau. Di dua desa, yakni Desa Rambaian dan Desa Junjangan, beredar kabar kuat bahwa kepala desa setempat telah mengklaim lahan hutan dan tanah negara sebagai milik pribadi, lalu menjualnya kepada pihak perusahaan (PT) yang telah membuka perkebunan kelapa sawit berskala besar. Diduga, ribuan hektare tanah telah berpindah tangan secara ilegal melalui praktik curang yang dilakukan oleh aparat desa sendiri.
Tindakan tersebut bukan hanya melanggar aturan administrasi pemerintahan, tetapi juga termasuk tindak pidana korupsi, perampasan aset negara, dan kejahatan lingkungan. Kasus semacam ini merupakan bentuk nyata dari praktik mafia tanah — di mana pejabat pemerintahan desa menggunakan jabatan untuk menguasai dan memperjualbelikan tanah negara demi keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
1. Kewenangan Pengelolaan dan Pembebasan Tanah Negara
Untuk memahami pelanggaran hukum yang terjadi, perlu ditegaskan lebih dulu siapa yang berwenang mengatur dan membebaskan tanah negara. Berdasarkan sistem hukum agraria Indonesia, tanah negara adalah tanah yang tidak dilekati hak atas tanah oleh pihak manapun, dan seluruhnya berada di bawah kewenangan negara. Pengelolaan tanah negara dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), sedangkan jika tanah tersebut merupakan kawasan hutan, maka menjadi kewenangan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Aturan dasar mengenai hal ini terdapat dalam:
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA)
Pasal 2 ayat (1): Seluruh bumi, air, dan ruang angkasa beserta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara.
Pasal 4 ayat (1): Negara memberikan wewenang kepada pemerintah untuk mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan tanah.
Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
Pasal 4 ayat (2): Seluruh kawasan hutan tetap dikuasai oleh negara.
Pasal 19 ayat (2): Perubahan fungsi atau peruntukan kawasan hutan hanya dapat dilakukan oleh pemerintah pusat.
Dengan demikian, kepala desa tidak memiliki wewenang hukum untuk:
1. Mengklaim tanah negara atau kawasan hutan sebagai milik pribadi atau milik desa.
2. Menjual, memindahtangankan, atau mengalihkan tanah negara kepada pihak lain, termasuk kepada perusahaan.
Kewenangan kepala desa dalam urusan tanah hanya sebatas administrasi lokal, seperti membantu proses pendataan tanah warga, menjadi saksi dalam jual-beli tanah yang sah, dan menyampaikan data ke BPN. Tidak ada dasar hukum yang memperbolehkan kepala desa menjual tanah negara, apalagi kawasan hutan.
2. Bentuk Pelanggaran Hukum yang Dilakukan Kepala Desa
Berdasarkan keterangan warga dan sejumlah bukti lapangan, tindakan kepala desa tersebut memenuhi unsur pelanggaran berat dalam beberapa undang-undang, antara lain:
a. Penyalahgunaan Wewenang Jabatan
Kepala desa menggunakan jabatannya untuk memperkaya diri sendiri dengan menjual lahan negara. Hal ini termasuk tindak pidana korupsi, sebagaimana diatur dalam:
Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor):
> “Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan, yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar.”
b. Menjual Tanah yang Bukan Miliknya
Perbuatan mengklaim tanah negara dan memperjualbelikannya termasuk pelanggaran terhadap Pasal 385 KUHP:
> “Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum menjual, menukarkan, atau menjaminkan hak atas tanah padahal diketahui bahwa tanah itu bukan miliknya, diancam pidana penjara paling lama empat tahun.”
Pasal ini menegaskan bahwa menjual tanah negara adalah tindak pidana murni, bukan sekadar kesalahan administrasi.
c. Pelanggaran terhadap Undang-Undang Kehutanan
Jika lahan yang dijual adalah kawasan hutan, maka pelaku dapat dijerat dengan Pasal 50 ayat (3) huruf a dan b UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan:
> “Setiap orang dilarang mengerjakan dan/atau menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.”
“Setiap orang dilarang merambah kawasan hutan secara tidak sah.”
Sanksinya diatur dalam Pasal 78 ayat (2):
> “Barang siapa dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (3) huruf a, b, c, dan d dipidana dengan penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000.”
d. Dugaan Penerimaan Suap atau Gratifikasi
Apabila kepala desa menerima “kompensasi” berupa uang atau fasilitas dari pihak perusahaan sebagai imbalan atas pelepasan lahan, maka hal itu termasuk tindak pidana gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B UU Tipikor, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara.
3. Dampak Hukum, Sosial, dan Lingkungan
Tindakan semacam ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga memiliki dampak luas terhadap masyarakat dan lingkungan:
Kerugian Negara dan Daerah: Tanah negara yang seharusnya menjadi aset publik berubah menjadi sumber keuntungan pribadi.
Konflik Agraria: Warga kehilangan akses terhadap lahan garapan atau tanah adat, memicu sengketa horizontal antarwarga.
Kerusakan Lingkungan: Pembukaan lahan hutan tanpa izin resmi memicu deforestasi, kebakaran hutan, serta hilangnya keanekaragaman hayati.
Turunnya Kepercayaan Publik: Oknum kepala desa yang seharusnya menjadi pelindung hak masyarakat malah menjadi pelaku pelanggaran hukum.
4. Langkah Hukum yang Dapat Ditempuh
Untuk menindaklanjuti kasus ini, langkah-langkah hukum yang seharusnya diambil antara lain:
1. Pelaporan Resmi kepada Aparat Penegak Hukum:
Masyarakat dapat melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan penjualan tanah negara ke Kejaksaan Negeri, Kepolisian Daerah Riau, atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
2. Koordinasi dengan ATR/BPN dan KLHK:
Untuk melakukan verifikasi status lahan, apakah benar merupakan tanah negara atau kawasan hutan, serta menindaklanjuti proses hukum terhadap pihak perusahaan penerima lahan.
3. Investigasi oleh Inspektorat dan Pemerintah Daerah:
Untuk menilai pelanggaran administratif dan disiplin aparatur pemerintahan desa.
4. Pemberhentian Kepala Desa:
Berdasarkan Pasal 29 huruf e UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, kepala desa dapat diberhentikan karena melakukan perbuatan yang merugikan keuangan negara atau daerah.
5. Kesimpulan dan Seruan
Kasus penjualan lahan negara oleh kepala desa di Desa Rambaian dan Desa Junjangan, Kabupaten Indragiri Hilir, merupakan bentuk nyata penyalahgunaan wewenang dan indikasi kuat praktik mafia tanah di tingkat desa.
Perbuatan tersebut melanggar berbagai ketentuan hukum, di antaranya:
Pasal 2 dan 3 UU Tipikor (penyalahgunaan wewenang dan korupsi);
Pasal 385 KUHP (menjual tanah bukan miliknya);
Pasal 50 dan 78 UU Kehutanan (penguasaan kawasan hutan secara ilegal);
Pasal 12B UU Tipikor (gratifikasi/suap).
Selain ancaman pidana berat, kepala desa yang bersangkutan juga harus diberhentikan dari jabatannya karena telah melanggar sumpah jabatan dan merugikan keuangan negara.
Sudah saatnya penegak hukum turun tangan secara tegas, melakukan penyidikan transparan, serta memproses semua pihak yang terlibat—baik pejabat desa, oknum pejabat daerah, maupun perusahaan penerima lahan—agar keadilan dapat ditegakkan.
Negara tidak boleh kalah dari mafia tanah yang berlindung di balik jabatan publik.
Keadilan harus berpihak pada rakyat dan kelestarian tanah negeri ini.




