Pegawai Bank Sumut Ditahan Terkait Dengan Korupsi dan Mark Up Kredit Modal Usaha

Sumut, starbpknews.id. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menahan Lutfi Putra Lesmana, seorang analis kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan, karena diduga terlibat dalam kasus korupsi terkait pencairan modal usaha kredit milik CV HA Group yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp2,2 miliar.

Melansir dari CNN Indonesia, Plh Kasi Penkum Kejati Sumut, Indra Ahmadi Hasibuan, dalam keterangannya menjelaskan bahwa penyidik ​​telah menetapkan dan menahan LPL sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

“Penyidik ​​telah tersingkir terhadap tersangka LPL selaku Analis Kredit di Bank Sumut Kantor Cabang Pembantu Krakatau, Medan,” kata Indra Ahmadi, Senin (10/11) malam.

Menurut Indra, Lutfi Putra Lesmana diduga melakukan rekayasa nilai agunan (mark-up) serta pemalsuan dokumen dalam proses pengajuan kredit modal usaha yang dikeluarkan CV HA Group pada tahun 2012.

“Yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka pada hari ini setelah serangkaian pemeriksaan secara intensif kepada pihak-pihak terkait dan ditemukan dua alat bukti yang cukup,” jelasnya.

Dari fakta penyidikan, tersangka Lutfi Putra Lesmana pada tahun 2012 diduga dengan sengaja melakukan mark up atau penggelembungan nilai agunan pemohon kredit, memalsukan data dan penyimpangan terhadap prosedur pemberian fasilitas kredit koran sebagaimana diatur dalam Surat Keputusan Direksi PT Bank Sumut Nomor 202/Dir/DKr-KK/SK/2011 tanggal 7 Juli 2011 tentang Kredit Modal Kerja Umum.

“Perbuatan tersangka menyebabkan dicairkannya modal usaha kredit dengan nilai Rp3.000.000.000, perbuatan tersebut mengakibatkan kerugian negara yang diperkirakan sebesar Rp 2.290.469.309,” sebutnya.

Dia menambahkan tersangka Lutfi dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Tersangka langsung ditahan hari ini di Rutan Kelas IA Tanjung Gusta, Medan. Penyidik ​​masih terus melakukan pendalaman terkait keterlibatan pihak lain dalam kasus ini,” tegasnya.”(***).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *