Oknum Penyidik Polres Madina Sita HP Wartawan, Asarudi Waruwu Sebagai Wapimred Bongkar Kasus MN TV Angkat Bicara

 

Sumatera Utara, starbpknews.id,- Terkait adanya penyitaan HP wartawan yang dilakukan oleh pihak penyidik polres Kabupaten mandailing natal, provinsi sumatera utara. terhadap jurnalis MN TV Tolo Maiyu Lase. Wapimred Asarudi Waruwu sangat kecewa dan meragukan kinerja AIPTU PARLINDUNGAN, SH. selaku penyidik polres Kabupaten mandailing natal. yang diduga berani mencoba melawan UU PERS Nomor 40 Tahun 1999 tentang yakni pasal 18 ayat (1), yang berbunyi : barang siapa yang berani menghalangi tugas wartawan dan jurnalistik dapat di ancam pidana paling lama 2 tahun penjara atau denda paling banyak Rp. 500 juta rupiah ujarnya

Kita selaku wartawan dan generasi warga negara Indonesia jangan pernah gentar membela yang benar, dan membongkar kasus yang diduga pelanggaran yang berlawanan dengan hukum, karena kita berhak, berdiri, bekerja dan berbicara di atas kebenaran berdasarkan Pancasila dan bhineka tunggal Ika. Lebih lanjut Asarudi Waruwu selaku wapimred mengatakan kita sama di mata hukum berdasarkan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pasal 4 UU HAM, yang berbunyi : Setiap orang berhak diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum tegasnya

Menurut Sekretaris DPD LBH PKR (perisai keadilan rakyat) TIPIKOR. Yasafati Gulo, apapun dalilnya upaya penahan barang berupa HP terhadap wartawan dan jurnalis tidak dibenarkan. Sebab kehadiran dan tugas pokok jurnalis memenuhi hak publik untuk mengakses informasi secara transparan dan berimbang. Sikap arogansi semacam ini tidak dibenarkan, karena sama saja mengangkangi dan merampas kemerdekaan PERS, dan mengangkangi harga diri para media di seluruh negara republik Indonesia, terlebih para rekan yang ada di wilayah sumatra utara. untuk itu kami minta agar kasus ini diusut tuntas yang se seadil-adilnya sesuai UU yang berlaku di wilayah negara republik Indonesia yang kita cintai ini ucapnya mengakhiri.

Awak media bongkar kasus Mn Tv mencoba konfirmasi klarifikasi PERS kepada Aiptu Parlindungan SH. melalui via telepon WhatsApp dengan nomor : 0813613010XX.
namun pihak penyidik polres mandailing natal. masih belum memberikan konfirmasi klarifikasi PERS sehingga berita ini terbitkan.

Penulis (DW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *