Mulai Terlihat Masyarakat Menerima PT.IMS Namun Brayen CS Yang Menolak.

 

 

BERITA STARBPKNEWS.ID.
Halmaherah Selatan,Maluku Utara – Pernyataan dan argumen yg di sampaikan oleh Brayen dalam RDP  lintas komisi, DPRD Halsel,Kamis (13/2/2025) Nampak sangat tidak beretika, mengunakan bahasa yang tidak menampakan seorang mahasiswa S2, bahasa yang tidak bermoral tersebut, Mendapat teguran keras dari Ketua Fraksi DPRD Safri Talib.

RDP yang berlangsung di DPRD Halsel di hadiri oleh,kadis DLH dan kabit AMDAL,Kadis disnakertans dan kadis PTSP.

Bung Niko selaku mantan anggota DPRD Halsel periode 2020-2024  asal desa bobo  dalam penyampaiannya memperkuat  pernyataan Brayen mendapat respon yang bertolak belakang dari bapak kades Desa bobo, Jemss Totononu,

Kades  membantah, peryataan yang di sampaikan Brayen CS saat di beri kesempatan oleh pimpinan sidang untuk menyampaikan kondisional masyarakat desa bobo yang actual,

sementara Anggota DPRD yang hadir pada sidang RDP tersebut, menaruh curiga kepada Brayen CS, Jagan Jagan  ini hanya kepentingan  segelintir orang yang mengatasnamakan masyarakat dan Desa karna apa yang di sampaikan Brayen CS bertolak belakang,atau kontradiktif dengan apa yang di sampaikan Kades Bobo,ungkap wakil ketua 1 DPRD Bapak Muslim Hi.Rakib saat memimpin jalanya persidangan

Bapak Noce Totononu yang menanggapi penyampaian Brayen CS, diawal pembukaan, bahwa persoalan yang terjadi di desa bobo sejak awal hingga akhir  ini adalah persoalan tapal batas desa, dan ini sudah di sampaikan ke pemerintah daerah dan tinggal menunggu penyelesaiannya

Tambah bapak Jefri saat di wawancarai menegaskan,” Persoalan tapal batas desa yang di persoalkan selama ini telah menyadra perusahan sehingga, perusahan Engan menjalankan  tahapan di desa Bobo secara normal, karena hemat perusahan persoalan tapal batas adalah persoalan yang sifatnya sensitif dan beresiko

,”Aktifitas PT.IMS saat ini, masih bersifat Explorasi, atau penyelidikan umum dengan 2 pendekatan yakni survey dan pengeboran untuk mendapatkan data primer(lapangan) terhadap kandungan mineral Biji Nickel,di lokasi IUP, Ungkap Pak Jefri Direktur PT.IMS.

Lanjut Direktur IMS saat sidang RDP bejalan,bahwa PT.IMS ini bersifat take over, kami adalah pihak ke 3 yang mengambil alih IMS, sebelumnya IMS ini adalah milik Pak Sarka Ela jou, Pak Sarka Ela Jou adalah pemilik pertama IMS yang menjual dan kami adalah pembeli ke 3 yang mengambil alih 100 persen IMS, jadi IMS ini kami bukan pemilik pertama,” ungkap pak Jefry

Dapat dilihat peta Aktifitas Explorasi  yang saat ini tengah berjalan yang berjarak kurang lebih 15 KM dari desa Bobo,dan aktifitas ini masih di wilayah desa Fluk yang di klaim sepihak oleh Ibu Pendeta bobo adalah wilayah admistrasi desa bobo

Pak Anggara Selaku pimpinan Devisi external PT.IMS saat di persilahkan oleh pimpinan sidang untuk mempresentasikan PT.IMS  dari aspek historis yang bersifat take over, aspek legalitas perijinan, aspek pengelolaan lingkungan,dan aspek kegiatan social CSR.

Presentasi terbuka  yang bersifat trasparansi dan Akuntabel   sontak membuat forum RDP terdiam, pasalnya ,apa yang dituduhkan oleh Brayen terjawab secara  teknis, melalui data data  yang akurat dan Actual yang di paparkan di dalam ruang sidang dengan mengunakan proyektor

Meskipun ada tangapan dan peryataan yang di sampaikan oleh 3 anggota DPR yang memihak kepada keterangan Brayen CS,Namun itu tidak mengapa

sanggat di pahami , apa yang di sampaikan oleh 3 anggota DPRD tersebut adalah  persoalan tanggung jawab yang mengikat jabatan wakil rakyat

Tuduhan yang di sampaikan oleh Brayen bersifat tidak mendasar dan sarat kepentingan, karna tidak mewakili masyarakat bobo secara keseluruhan, akan tetapi kepentingan tokoh agama,
Bagaimana tidak, dalam forum RDP tersebut hanya di hadiri para tokoh agama, yakni ibu pendeta Mersi, Pendeta koling, dan Klasis, tidak ada tokoh masyarakat dari desa yang hadir,

Masalah yang tengah terjadi berangkat dari masalah like and dislike, suka atau tidak suka, antara masyarakat bobo, yang saling menyerang dan menjatuhkan antara sesama, konflik yang tengah terjadi di masyarakat ini menyebabkan PT.IMS terhambat dalam menjalankan tahapan di desa bobo,”tambah pak Jefri

Yaret Koling selaku pemuda bobo  yang di beri kesempatan untuk menyampaikan pendapat bersifat kontra, tidak mendukung apa yang di perjuangkan oleh Brayen CS,  dimana Yaret menyampaikan bahwa dia tidak menolak Investasi ataupun aktifitas PT.IMS, asalkan Perusahan Berkomitmen menjalankan program CSR di bidang pendidikan dengan memberi beasiswa kepada mahasiswa bobo yang hendak berstudi S1 S2 hingga studi ke luar negri,”  ujar Yaret mantan komisioner Anggota KPU priode tahun kemarin.

Apa yang di sampaikan Yaret koling mendapat sambut baik dari PT.IMS hal tersebut menjadi masukan dan catatan kami, Uangkap Pak Jefri Siaahan selaku Derikerut PT.IMS

Clost Statement RDP yang di simpulkan oleh wakil Ketua 1 DPRD Halsel yang memimpin jalanya persidangan  tersebut, terdapat 2 hal yang pertama apa yang di sampaikan oleh Brayen CS masih di ragukan, dan bersifat sepihak dan apa yang di presentasikan oleh pihak IMS harus di buktikan di lapangan, untuk memastikan hal tersebut langkah efektif adalah on the spot atau site visit ke lapangan, agar dapat di pastikan,  dan keluarkan catatan tutup Wakil ketua 1 DPRD dalam menutup  persidangan.

(Biro Halsel/star bpk news).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *