MK Tolak Permohonan Iskandar-Lusiany, Sidang Sela Sengketa Pilkada Halbar

Halbar starbpknews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) memutus permohonan Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Halmahera Barat Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar tidak dapat diterima. Menurut Mahkamah, permohonan yang teregistrasi dengan Perkara Nomor 203/PHPU.BUP-XXIII/2025 mengenai Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati Halmahera Barat Tahun 2024 ini tidak jelas atau kabur.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat diterima,” ucap Ketua MK Suhartoyo dalam sidang pengucapan putusan bersama delapan hakim konstitusi lainnya pada Rabu (5/2/2025) siang.

Wakil Ketua MK Saldi Isra menjelaskan, permohonan tersebut tidak memenuhi syarat formil permohonan. Dengan demikian, Mahkamah menyatakan permohonan tidak jelas, kabur, atau obscuur libel.

“Tidak memenuhi syarat formil permohonan, oleh karena itu tidak dapat keraguan bagi Mahkamah untuk menyatakan permohonan-permohonan tersebut di atas adalah tidak jelas atau kabur atau obscuur,” kata Saldi di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

Sebelumnya, Pemohon yaitu Paslon Nomor Urut 4 Iskandar Idrus dan Lusiany Inggilina Damar mendalilkan adanya keterlibatan Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam penyelenggaraan Pemilihan Bupati (Pilbup) Halmahera Barat Tahun 2024. Pasalnya, Paslon Nomor Urut 3 Yames Uang-Djufri selaku Pihak Terkait perkara ini merupakan bupati dan wakil bupati petahana yang diduga mengerahkan ASN agar dipilih kembali.

Berdasarkan penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Halmahera Barat perolehan suara Paslon 1 Juliche Dolfina Baura-Bustami Albaar adalah 7.736 suara, Paslon 2 Danny Missy-Iksan Husain meraih 18.147 suara, Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad mendapatkan 28.781 suara, dan Paslon 4 Iskandar Idrus-Lusiany Inggilina Damar memperoleh 13.367 suara.

Karena itu, dalam petitumnya, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan KPU Halmahera Barat Nomor 225 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati Halmahera Barat bertanggal 6 Desember 2024; membatalkan Paslon 3 Yames Uang-Djufri Muhamad; dan memerintahkan Termohon melakukan pemungutan suara ulang di seluruh TPS di Kabupaten Halmahera Barat.

(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *