Masyarakat merasa resah soal harga tiket kapal KM Sandra jaya 02 tidak sesuai Di minta Pemda kabupaten Halmahera Selatan panggil pihak agen

Labuha, starbpknesw id.minggu 14/02/20226
Kami menerima informasi dari masyarakat bahwa agen tiket KM Sandra Jaya 02 diduga menjual tiket dengan harga yang tidak sesuai dengan tarif resmi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan.

Praktik ini dinilai merugikan masyarakat sebagai pengguna jasa transportasi laut, khususnya penumpang yang bergantung pada kapal tersebut untuk perjalanan kupal ke Ternate
Kami meminta kepada instansi terkait, baik Dinas Perhubungan maupun Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan, untuk segera melakukan pengawasan dan penertiban agar tarif tiket sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sejumlah penumpang mengeluhkan harga tiket kapal rute Kupal–Ternate yang tidak sesuai dengan tarif resmi. Berdasarkan informasi yang diterima, tarif yang telah ditetapkan sebesar Rp165.000, namun di lapangan penumpang diminta membayar Rp175.000 per orang.

Kapal yang melayani rute tersebut adalah KM Sandra Jaya 02.
Masyarakat meminta kepada Dinas Perhubungan dan Pemerintah Daerah Kabupaten Halmahera Selatan agar segera melakukan pengawasan terhadap agen tiket, sehingga tidak ada lagi pungutan di luar

ketentuan yang telah ditetapkan.
Selisih Rp10.000 memang terlihat kecil, namun jika terjadi pada banyak penumpang, tentu sangat merugikan masyarakat.

FS
Media starbpknesw id.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *