Bisa link disini ๐ ๐ย ๐ ๐
Sanggau, Polda Kalbar – Upaya penyelesaian perkara secara humanis kembali dilakukan jajaran Polsek Sekayam dalam menangani kasus kecelakaan lalu lintas yang terjadi di Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau. Melalui mekanisme mediasi dan problem solving, kedua belah pihak yang terlibat kecelakaan sepakat menyelesaikan persoalan tersebut secara kekeluargaan tanpa melanjutkan ke proses hukum.
Kegiatan mediasi dilaksanakan pada Jumat, 29 Mei 2026 sekitar pukul 10.00 WIB di Mapolsek Sekayam. Mediasi tersebut merupakan tindak lanjut dari peristiwa kecelakaan lalu lintas yang terjadi pada Sabtu, 23 Mei 2026 sekitar pukul 15.45 WIB di Dusun Pesing, Desa Engkahan, Kecamatan Sekayam.
Dalam peristiwa tersebut, sepeda motor Honda CRF warna merah dengan nomor polisi KB 6993 QN yang dikendarai oleh Yudi Ardianto terlibat kecelakaan dengan mobil Daihatsu Sigra warna abu-abu bernomor polisi KB 1740 DK yang dikemudikan oleh Hartono. Kedua pihak kemudian dipertemukan oleh personel Polsek Sekayam guna mencari solusi terbaik atas permasalahan tersebut.
Proses mediasi berlangsung dalam suasana terbuka dan penuh kekeluargaan. Petugas memberikan kesempatan kepada masing-masing pihak untuk menyampaikan kronologi serta pandangan mereka terkait insiden yang terjadi. Pendekatan persuasif dilakukan agar penyelesaian dapat dicapai secara damai tanpa menimbulkan konflik lanjutan.
Dari hasil mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat bahwa kecelakaan yang terjadi murni merupakan musibah dan tidak terdapat unsur kesengajaan dari pihak manapun. Kesepahaman itu menjadi dasar utama dalam penyelesaian perkara secara damai dan kekeluargaan.
Selain itu, pihak kedua juga bersedia memberikan bantuan biaya kepada pihak pertama sebagai bentuk tanggung jawab dan kepedulian atas kejadian tersebut. Penyerahan bantuan dilakukan secara langsung dalam forum mediasi dan diterima oleh pihak pertama dengan baik.
Tidak hanya itu, pihak kedua turut menyatakan kesediaannya untuk membiayai perbaikan kedua kendaraan yang mengalami kerusakan, yakni Daihatsu Sigra KB 1740 DK dan Honda CRF KB 6993 QN. Kesepakatan tersebut kemudian dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua belah pihak.
Kapolsek Sekayam, AKP Dr. Sutikno, S.Sos., M.A.P., mengungkapkan bahwa penyelesaian melalui mediasi dan problem solving merupakan bentuk pendekatan humanis Polri dalam menjaga harmonisasi masyarakat. Menurutnya, langkah tersebut dilakukan selama perkara masih memungkinkan untuk diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak menimbulkan dampak hukum yang lebih luas.
โMelalui mediasi ini, kami ingin menghadirkan penyelesaian yang mengedepankan musyawarah, tanggung jawab, dan rasa kekeluargaan. Kedua belah pihak telah sepakat berdamai dan memahami bahwa kejadian ini adalah musibah yang tidak disengaja. Kami berharap hubungan baik antarwarga tetap terjaga,โ katanya.
Ia juga menambahkan bahwa Polsek Sekayam akan terus mengedepankan langkah preventif serta edukasi kepada masyarakat agar lebih berhati-hati dalam berlalu lintas demi menekan angka kecelakaan di wilayah hukum Kecamatan Sekayam. Dirinya mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas serta mengutamakan keselamatan saat berkendara.
Setelah surat kesepakatan penyelesaian kecelakaan lalu lintas dibuat dan ditandatangani, perkara tersebut dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak sepakat untuk tidak saling menuntut di kemudian hari. Selama kegiatan mediasi berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, kondusif, dan tidak ditemukan adanya gangguan keamanan. _(Dny Ard / Humas Res Sgu)_




