Blitar – Masyarakat Desa Jatilengger, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, meminta kepada pihak berwenang agar dilakukan audit kembali terhadap pengelolaan Dana Desa tahun anggaran 2020 dan 2021. Permintaan tersebut disampaikan menyusul adanya dugaan kejanggalan dalam pelaksanaan kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga Milik Desa dengan nilai anggaran sebesar Rp375.772.000.
Sejumlah warga menilai bahwa realisasi anggaran tersebut perlu ditelusuri secara transparan dan akuntabel guna memastikan penggunaannya sesuai dengan perencanaan dan ketentuan perundang-undangan, serta untuk mencegah potensi terjadinya tindak pidana korupsi.
Permintaan audit ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta regulasi terkait pengelolaan Dana Desa yang mewajibkan pemerintah desa menyelenggarakan tata kelola pemerintahan yang terbuka, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Hingga rilis berita ini diterbitkan, Kepala Desa Jatilengger, Andi, belum dapat ditemui oleh salah satu awak media untuk dimintai keterangan terkait dugaan tersebut guna kepentingan konfirmasi dan keberimbangan pemberitaan.
Masyarakat Desa Jatilengger berharap agar pihak-pihak terkait, seperti Inspektorat Kabupaten Blitar, Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), maupun aparat penegak hukum, dapat segera menindaklanjuti permintaan audit ini secara profesional, objektif, dan transparan.
Rilis ini disampaikan sebagai bentuk aspirasi masyarakat dalam rangka mendorong terciptanya pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan akuntabel.
— Selesai …




