Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara. Kamis 9/10/2025 — Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lembaga Swadaya Masyarakat Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Kabupaten Kolaka mendesak Pemerintah Daerah melalui Inspektorat Kolaka untuk menghentikan sementara pekerjaan proyek pembangunan Museum Daerah di kawasan Museum dan Taman Budaya Kabupaten Kolaka. Desakan ini disampaikan setelah tim investigasi LIRA menemukan indikasi kuat bahwa pekerjaan tidak sesuai spesifikasi teknis, serta dugaan penggunaan material campuran dan barang bekas di beberapa bagian bangunan. Proyek dengan nilai kontrak Rp 5,855 miliar tersebut dikerjakan oleh CV. Reffalindo dan diawasi oleh CV. Arstechnica Design Consultant, berdasarkan kontrak Nomor 06/DIKBUD/SP/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Bup. LIRA Kolaka, Amir, menjelaskan bahwa dari hasil pantauan lapangan, mutu pekerjaan dinilai jauh dari standar konstruksi bangunan gedung negara, sebagaimana diatur dalam Permen PUPR No. 28/PRT/M/2016. “Kami menemukan adanya dugaan penggunaan bahan bangunan yang tidak sesuai spesifikasi, bahkan ada bagian yang memakai material bekas. Hal ini sangat berisiko terhadap keamanan dan ketahanan struktur bangunan publik yang menelan anggaran miliaran rupiah,” tegas Amir.
LSM LIRA menilai lemahnya pengawasan dari pihak konsultan pengawas dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Kolaka menjadi salah satu faktor utama turunnya kualitas pekerjaan. “Proyek sebesar ini tidak bisa dikerjakan asal-asalan. Kami minta Inspektorat segera turun tangan, menghentikan sementara pekerjaan, dan melakukan audit teknis serta administrasi terhadap pihak pelaksana,” tambahnya.
LSM LIRA juga menegaskan akan melaporkan dugaan penyimpangan ini secara resmi apabila tidak ada langkah tegas dari pemerintah daerah dalam waktu dekat. “Jika dalam waktu singkat tidak ada tindakan korektif, LIRA akan melanjutkan laporan ini ke aparat penegak hukum dan Ombudsman RI Perwakilan Sultra,” tutup Amir.
Muh Alex OS
STARBPKNEWS.ID SULAWESI TENGGARA




