Malut, starbpknesw id.jumat 27/02/2026
LSM Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Maluku Utara meminta Gubernur Maluku Utara segera menonaktifkan Kepala Dinas Pendidikan menyusul peningkatan status dugaan kasus korupsi tunjangan transportasi dan perumahan DPRD Provinsi Maluku Utara tahun 2019–2024 dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Malut.
Peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memeriksa sekitar 20 saksi dan menggelar ekspose internal pada 11 Februari 2026. Sejumlah pejabat telah dimintai keterangan, di antaranya Sekda, Kepala Biro Hukum, mantan Ketua DPRD periode 2019–2024, mantan Sekwan, serta bendahara.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Malut, Fajar Haryowimbuko, menyebut pihaknya juga melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) dan MAPPI untuk menghitung besaran tunjangan yang semestinya diterima anggota DPRD.
LIRA menilai penetapan dan pembayaran tunjangan harus melalui kajian serta keputusan resmi sesuai ketentuan perundang-undangan. Karena itu, LIRA mendesak Kejati Malut bertindak transparan dan meminta gubernur tidak melindungi pejabat yang terlibat.
Selaku penanggung jawab anggaran, ketua TAPD ( sekda) seharusnya melakukan kajian bersama PA dan KPA ketika pengusulan oleh KPA ( sekwan) ;sebelum penetapan bersama antara PA / KPA dan ketua DPRD serta badan anggaran (Banggar) mendahului memalukan tunjangan tersebut melalui Lembaga Apresial sehingga ada koreksi terhadap penggunaan anggaran sebab sesusai uu no 17 tahun 2003 tentang pengelolaan keuangan negara yang harus di lakukan secara efektif, efesien, transparan, akuntabel dan berkeadilan
“Seluruh norma aturan diduga dilanggar. Kami berharap Kejati Malut bertindak transparan dan tidak ragu menindaklanjuti perkara ini. Kami juga meminta Gubernur tidak melindungi pejabat yang terlibat,” ujar Said, Gubernur LSM LIRA Malut, dalam keterangannya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Pemprov Maluku Utara terkait permintaan tersebut.
FADEL SALASA
Media starbpknesw id.




