Payakumbuh,– starbpknews.id — 3 Juli 2026 — Laporan dugaan penguasaan anak di bawah umur yang dilayangkan warga Kota Payakumbuh kini resmi memasuki tahap penyidikan. Ibu kandung anak yang bersangkutan menyampaikan apresiasi atas langkah hukum yang diambil oleh pihak kepolisian.
Anak perempuan berinisial NU (8 tahun), salah satu dari sepasang anak kembar, dilaporkan diduga dikuasai oleh seorang perempuan berinisial P yang diketahui sebagai istri seorang dokter berpraktek di Kecamatan Payakumbuh Barat. Sejak peristiwa diduga terjadi pada 24 April 2026, ibunya, Rika Erlianti, warga Kelurahan Subarang Batuang, tidak dapat lagi bertemu atau berkomunikasi dengan anaknya.
Menurut keterangan Rika, ia telah berulang kali meminta agar anaknya dikembalikan secara kekeluargaan, namun permintaan tersebut tidak dipenuhi dengan berbagai alasan. Merasa haknya sebagai orang tua kandung dirampas dan anaknya terpisah secara paksa dari saudara kembarnya, Rika kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Payakumbuh pada 7 Mei 2026.
“Jalan saya untuk bertemu anak ditutup. Saya melapor agar hak saya sebagai orang tua dipulihkan dan anak segera kembali ke pangkuan keluarga,” ujarnya dengan nada sedih.
Kabar gembira diterima Rika pada Jumat (3/7), saat penyidik memberitahukan bahwa laporannya bernomor LP/B/181/VI/2026/SPKT telah dinaikkan ke tahap penyidikan. Hal ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) Nomor SPDP/97/VI/2026/Reskrim tertanggal 2 Juli 2026, yang disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Payakumbuh.
Penyidikan dilandasi Surat Perintah Penyidikan Nomor SP.Sidik/113/VI/2026/Reskrim dan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/113/VII/2026/Reskrim. Peristiwa diduga terjadi sekitar pukul 15.00 WIB di sebuah rumah di Kelurahan Padang Datar, Kecamatan Payakumbuh Barat.
Perbuatan yang diduga dilakukan dijerat dengan Pasal 454 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang mengatur larangan membawa atau menguasai anak di luar kehendak orang tua/wali, meskipun anak tersebut bersedia ikut. Ancaman hukumannya adalah penjara paling lama 7 tahun.
Penyidik menegaskan bahwa secara hukum, persetujuan anak di bawah umur tidak dapat menggugurkan kesalahan pelaku, karena anak belum memiliki kecakapan hukum penuh untuk menentukan nasib dirinya sendiri.
Rika menyampaikan rasa terima kasih dan apresiasi kepada jajaran Polres Payakumbuh, khususnya tim penyidik, yang telah menangani kasusnya secara serius dan sesuai jalur hukum.
“Alhamdulillah, laporan saya sudah diproses. Saya hargai kerja keras penyidik yang menempuh jalan pro justitia. Semoga proses ini berjalan lancar dan anak saya segera kembali ke pelukan keluarga,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan bukti dan keterangan guna mengungkap fakta secara lengkap dan objektif.
( Tim )




