Tembilahan, starbpknews.id 8 Agustus 2025-Sengketa kepemilikan tanah di kawasan Gemilang Plaza, Tembilahan, kembali mencuat setelah pihak ahli waris melakukan pemasangan ulang spanduk klaim kepemilikan atas lahan yang mereka anggap sebagai hak waris keluarga. Spanduk tersebut sebelumnya sempat dilepas oleh pihak Dinas Perdagangan Kabupaten Indragiri Hilir.
Pemasangan ulang ini dilakukan oleh ahli waris dan keluarga, dengan didampingi oleh tim dari Kantor Hukum Shelfy Asmalinda,dan rekan S.H., M.H., dan rekan selaku kuasa hukum resmi. Pendampingan hukum ini menandakan bahwa langkah yang diambil keluarga bukan sekadar tindakan simbolik, melainkan merupakan bagian dari strategi hukum yang terukur dan bertanggung jawab, sesuai dengan mekanisme penyelesaian sengketa agraria yang berlaku di Indonesia.
Menurut perwakilan keluarga, lahan yang kini menjadi bagian dari area Gemilang Plaza merupakan tanah warisan turun-temurun, yang hingga kini belum pernah dijual, dihibahkan, atau dialihkan secara sah kepada pihak mana pun. Mereka mengklaim memiliki dokumen kepemilikan dan bukti administratif yang sah yang mendasari klaim tersebut, dan telah berkonsultasi dengan penasihat hukum untuk menempuh jalur hukum secara formal.
> “Pemasangan spanduk ini adalah bagian dari proses pemberitahuan publik bahwa hak atas tanah ini masih dalam sengketa, dan klaim kami sebagai ahli waris memiliki dasar hukum yang jelas,” ujar pihak kuasa hukum, Shelfy Asmalinda, S.H., M.H.dan rekan
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menjelaskan bahwa dalam konteks hukum pertanahan, tindakan pemasangan spanduk bukanlah bentuk pengambilalihan paksa, melainkan salah satu cara menyampaikan peringatan terbuka kepada publik bahwa terhadap objek tanah tersebut sedang berlangsung proses klaim atau gugatan hukum. Oleh karena itu, tindakan ini dilakukan secara damai dan tidak melanggar hukum, justru sejalan dengan prinsip transparansi dan itikad baik.
Dalam situasi ini, ahli waris meminta semua pihak, termasuk pemerintah daerah, instansi terkait, dan masyarakat umum, untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan tidak mengambil keputusan atau tindakan yang dapat merugikan salah satu pihak sebelum ada putusan hukum yang berkekuatan tetap.
Keluarga juga menegaskan bahwa mereka tetap terbuka terhadap mediasi atau penyelesaian sengketa secara kekeluargaan, selama itu dilakukan dengan mengedepankan keadilan dan penghormatan terhadap hak-hak hukum yang sah.
Tentang Kantor Hukum Shelfy Asmalinda, S.H., M.H.: dan rekan
Kantor ini merupakan firma hukum yang aktif menangani perkara perdata, pidana, hingga kasus agraria di wilayah Riau dan sekitarnya. Dalam sengketa ini, mereka secara resmi telah menerima kuasa penuh dari keluarga untuk mewakili dan memperjuangkan hak-hak hukum terkait objek tanah yang disengketakan.
( IR )




