Kuasa Hukum Korban Mendesak Kapolres Halsel Evaluasi Penyidik Unit PPA, Diduga Ada Upaya Perlambat Penanganan Kasus
HALSEL, starbpknews id.selasa 22/06/2026
Penanganan kasus dugaan kekerasan verbal yang melibatkan seorang pemuda asal Towokana kini menuai sorotan serius. Kuasa hukum korban, M. Rifay Lamitira, S.H, secara tegas mendesak Polres Halmahera Selatan, khususnya Kapolres Halmahera Selatan, untuk segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja penyidik, terutama penyidik yang bertugas pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA).
Desakan tersebut muncul karena pihak korban menilai proses penyelidikan yang berjalan hingga saat ini terkesan lamban dan tidak menunjukkan progres yang jelas. Bahkan, kuasa hukum korban menduga terdapat indikasi kesengajaan dalam memperlambat jalannya proses hukum yang seharusnya menjadi prioritas, mengingat perkara tersebut menyangkut dugaan kekerasan yang berdampak langsung terhadap kondisi psikologis korban.
Menurut M. Rifay Lamitira, lambannya penanganan perkara ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat, terutama terkait profesionalitas penyidik Unit PPA yang memiliki tanggung jawab khusus menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan perlindungan perempuan dan anak.
“Kami mendesak Kapolres Halmahera Selatan untuk segera mengevaluasi penyidik, khususnya di bagian PPA. Kami melihat ada kegagalan dalam menjalankan tugas penyelidikan secara profesional, bahkan kami menilai ada indikasi kesengajaan memperlambat proses hukum yang sedang berjalan. Ini tidak boleh dibiarkan,” tegas Rifay kepada awak media.
Ia menegaskan bahwa kasus kekerasan, baik verbal maupun yang mengarah pada kekerasan seksual, bukan perkara sederhana yang bisa dianggap sepele atau ditangani tanpa keseriusan penuh dari aparat penegak hukum. Sebab, dampak yang ditimbulkan kepada korban sering kali jauh lebih besar daripada yang terlihat di permukaan.
“Perlu dipahami bahwa korban kekerasan mengalami tekanan yang sangat berat. Trauma psikologis yang dialami bisa berlangsung lama, korban bisa kehilangan rasa aman, kehilangan rasa percaya diri, mengalami ketakutan berlebihan, bahkan dalam banyak kasus dapat memicu gangguan kesehatan mental serius. Karena itu, setiap laporan yang berkaitan dengan kekerasan terhadap perempuan maupun anak wajib ditangani cepat dan profesional,” ujarnya.
Lebih lanjut, pihak kuasa hukum menilai jika keterlambatan proses penyelidikan terus terjadi tanpa alasan yang jelas, maka hal tersebut berpotensi mencederai rasa keadilan korban sekaligus menurunkan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian, khususnya di wilayah Halmahera Selatan.
Ia juga meminta agar pimpinan di Polres Halmahera Selatan tidak menutup mata terhadap persoalan ini dan segera mengambil langkah tegas terhadap oknum penyidik yang dianggap tidak menjalankan tugas sesuai prinsip profesionalitas dan tanggung jawab hukum.
“Jangan sampai masyarakat menilai ada sesuatu yang tidak beres di internal Unit PPA. Jika ada penyidik yang tidak bekerja secara maksimal atau sengaja memperlambat proses hukum, maka Kapolres harus bertindak tegas. Korban membutuhkan kepastian hukum dan perlindungan, bukan menunggu tanpa kejelasan,” lanjutnya.
Pihak korban berharap persoalan ini segera menjadi perhatian serius pimpinan kepolisian, mengingat penegakan hukum yang lamban terhadap kasus-kasus kekerasan dapat memberikan dampak buruk bagi korban sekaligus menciptakan preseden buruk terhadap upaya perlindungan perempuan dan anak di daerah.
“Kami hanya meminta satu hal, yakni keadilan bagi korban. Negara melalui aparat penegak hukum wajib hadir memberikan perlindungan, bukan justru membiarkan proses hukum berjalan lambat tanpa kepastian,” tutup M. Rifay Lamitira, S.H.




