KPK Masih “Pikir-Pikir” Hadirkan Bobby Nasution Meski Sudah Ada Perintah Hakim: Independensi Dipertanyakan ???

Jakarta,starbpknews.id–2 Oktober 2025  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah menjadi sorotan tajam publik setelah menunjukkan sikap ragu dalam memenuhi permintaan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan untuk menghadirkan Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, sebagai saksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalan senilai Rp165 miliar di wilayah Padang Lawas Utara.

Permintaan tersebut tidak datang dari sembarang pihak, melainkan langsung dari Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, dalam persidangan lanjutan yang digelar beberapa waktu lalu. Namun hingga kini, KPK belum mengambil keputusan final, dan masih berdalih sedang melakukan “analisis mendalam”.

“Nanti kalau sudah ada keputusan, kami tentu akan sampaikan. Kita lihat dulu hasil analisis dari tim JPU,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan.

Sikap KPK ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah KPK sedang bermain aman? Atau ada tekanan politik yang membuat lembaga antirasuah ini gamang?

Permintaan Hakim yang Berdasar Fakta Sidang

Permintaan agar Bobby Nasution dihadirkan sebagai saksi bukan tanpa alasan. Dalam sidang sebelumnya, Muhammad Haldun, Sekretaris Dinas PUPR Sumut, mengungkap fakta mencengangkan: anggaran proyek jalan senilai Rp165 miliar tidak tercantum dalam APBD murni 2025, melainkan berasal dari pergeseran anggaran melalui Peraturan Gubernur (Pergub).

Pergub yang digunakan bahkan disebut telah diubah hingga enam kali, memunculkan dugaan bahwa regulasi tersebut bisa jadi sengaja “dimainkan” untuk mengakomodasi proyek tertentu — yang kini menjadi objek korupsi.

“Kalau ada risiko terhadap pergeseran anggaran, siapa yang bertanggung jawab? Ketika mekanisme pergeseran anggaran tidak berjalan, maka gubernur harus bertanggung jawab,” tegas Hakim Khamozaro dalam sidang.

Bobby Nasution di Pusaran Isu Strategis

Nama Bobby Nasution, yang tak lain adalah menantu Presiden Joko Widodo, kini ikut terseret dalam pusaran perkara besar ini. Meski belum berstatus tersangka ataupun terperiksa, posisinya sebagai Gubernur yang mengesahkan Pergub tersebut menjadikannya tokoh kunci dalam pembuktian alur dana dan kebijakan anggaran.

Publik menilai bahwa kesaksian Bobby akan sangat krusial untuk membuktikan apakah proyek jalan tersebut memang dijalankan dengan restu dan pengetahuan pimpinan tertinggi daerah, atau justru “dimainkan” oleh oknum dinas dengan memanfaatkan celah peraturan.

Namun, justru di titik krusial ini, KPK tampak enggan bergerak cepat. Padahal, menghadirkan saksi yang diminta hakim adalah bagian dari kewajiban jaksa untuk menghadirkan fakta-fakta hukum secara menyeluruh.
Tokoh dan Tersangka Lain dalam Kasus

Dua terdakwa utama dalam kasus ini adalah pihak swasta:

Muhammad Akhirun Piliang – Dirut PT Dalihan Na Tolu Grup

Muhammad Rayhan Dulasmi – Direktur PT Rona Mora

Sementara itu, beberapa pejabat Pemprov Sumut dan Kementerian PUPR telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih dalam proses penyidikan, antara lain:

Topan Obaja Putra Ginting – Mantan Kadis PUPR Sumut

Rasuli Efendi Siregar – Kepala UPTD Gunung Tua

Heliyanto – PPK Satker PJN Wilayah I Sumut

Mereka ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh KPK pada Kamis malam, 26 Juni 2025, di Sumatera Utara.

Kemana Arah KPK?

Sikap “tunggu dan lihat” KPK dalam menghadirkan Bobby Nasution menuai kritik luas, terutama dari kalangan aktivis antikorupsi dan pengamat hukum.

Ray Rangkuti, aktivis dari Lingkar Madani, menyatakan:

> “Kalau saksi lain bisa dengan cepat dihadirkan, kenapa untuk Bobby harus pakai analisis segala? Ini menunjukkan bahwa KPK tidak berani menyentuh figur yang punya kekuatan politik.”

Publik kini menantikan apakah KPK akan berani menegakkan hukum secara egaliter atau justru mempertebal dugaan bahwa lembaga ini sudah tidak lagi independen seperti dulu.

Penutup: Ujian Kredibilitas KPK

Kasus ini bukan hanya soal korupsi proyek jalan di Sumut. Ini adalah ujian kredibilitas KPK sebagai lembaga yang selama ini menjadi simbol perang melawan korupsi.

Jika saksi selevel gubernur sekalipun bisa dihadirkan tanpa pandang bulu, maka harapan atas penegakan hukum yang adil masih terbuka. Tapi jika tidak, maka publik patut bertanya: Apakah hukum masih berlaku sama bagi semua warga negara?

KPK, sekarang bola ada di tangan Anda.

Pewarta : Syarif Syukur

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *