Kepsek SMKN 1 Kobar dan bendahara BOS Diduga kuat Korupsi Dana BOS tahun 2024.

Tanggamus starbpknews id — Dana Biaya Operasional Sekolah (BOS) Reguler yang dikucurkan Pemerintah yang bertujuan untuk meningkatkan mutu Pendidikan di sekolah -sekolah, dengan harapan tercapainya Generasi bangsa yang Cemerlang. Ironisnya Kepala sekolah dan bendahara BOS SMKN 1 Kobar kabupaten Tanggamus Lampung diduga telah menyalahi aturan dengan melakukan dugaan korupsi terhadap Dana BOS yang ada di sekolah yang ia pimpin. Jum’at 24/01/2024.

Dugaan tersebut bukan tidak mendasar terkuaknya dugaan korupsi tersebut setelah awak media melakukan observasi dan konfirmasi langsung dengan beberapa Nara sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan begini kata Nara sumber saat menerangkan kepada awak media”ya bang tahun 2024 kemarin disekolah ini ada pekerjaan pengecatan lokal sekolah dan ada pengadaan meja kursi 50 unit untuk keterangan lebih lanjut langsung saja bang tanya sama kepalah sekolah
Masih dilingkungan sekolah SMKN 1 kota agung barat, awak media mencoba konfirmasi dengan kepala sekolah tapi sangat disayangkan kepala sekolah tidak ada ditempat ,awak mediapun menemui bendahara sekolah “ya bang untuk guru honor yang tadinya 70 orang tinggal 55 orang karena diterima PNS kalau untuk perawatan melakukan pengecatan dan mengganti plapon kalau untuk perpustakaan dan pojok baca dilakukan dikelas masing masing termasuk untuk kegiatan taman bermainya ucap bendahara sekolah SMKN kota agung barat menerangkan kepada awak media.

“Adapun dari keterangan Nara sumber serta data yang dihimpun awak media serta melakukan penelaahan oknum kepala sekolah dan bendahara diduga keras telah melakukan korupsi di bidang pemeliharaan sarana dan prasarana senilai Rp 159,355,949 dan bidang honor Rp 44,141,400 yang tidak jelas peruntukannya serta bidang penerimaan siswa didik baru sebesar Rp 30,704,000,pelaksana kegiatan belajar dan bermain Rp 84,284,600 pelaksanaan kegiatan evaluasi /asesemen pembelajaran dan bermain Rp 317,966,300

Sementara berdasarkan Data Laporan pertanggungjawaban dan data dukung lainnya tercatat bahwa seluruh Dana BOS pada tahun anggaran 2024 SMKN Kota barat telah menerima kucuran dana sebesar Rp 1,2 Milyar lebih.

Atas adanya temuan dugaan penyimpangan penggunaan anggaran yang diduga dilakukan oleh oknum Kepala sekolah dan bendahara SMKN 1 Kobar tersebut maka , media ini akan segera menggandeng Lembaga Swadaya Masyarakat yang kompeten untuk melaporkan ke pihak penegak hukum, agar bisa terungkap semua yang menjadi indikasi korupsi tersebut, serta agar menjadi pelajaran dan epek jera bagi pelaku tindak pidana Korupsi yang lain.
(Read)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *