Kepala Desa Gurapin Bantah Pemberitaan Terkait Bodi Desa dan Insentif Ketua BPD

 

Gurapin, starbpknesw id Kayoa – Kepala Desa Gurapin, Kecamatan Kayoa, dengan tegas membantah pemberitaan yang beredar di media online beberapa waktu lalu terkait dugaan penyalahgunaan dana Bodi Desa serta insentif Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyatakan bahwa informasi yang disampaikan dalam pemberitaan tersebut tidak akurat dan dapat menyesatkan masyarakat.

Dalam klarifikasinya, Kepala Desa Gurapin Rina hamid menegaskan bahwa seluruh pengelolaan anggaran desa telah dilakukan secara transparan dan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia menambahkan bahwa dana desa, termasuk yang dialokasikan untuk Bodi Desa itu masih Pejabat sebentar (PJs) serta insentif Ketua BPD, telah kami sdh kordinasi dengan Dinas dpmd sebagaimana mestinya dengan mekanisme yang jelas dan sesuai prosedur.

“Kami sangat menyayangkan pemberitaan yang tidak berdasar tersebut, karena dapat menimbulkan persepsi negatif di masyarakat. Kami selalu berupaya menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan baik, serta mengedepankan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan desa,” ujar Kepala Desa Gurapin.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa insentif Ketua BPD dia sebagai p3k jdi dengan peraturan yang berlaku. Jika ada keterlambatan dalam pencairan, hal itu lebih disebabkan oleh faktor administratif yang sedang dalam proses penyelesaian, bukan karena unsur kesengajaan atau penyalahgunaan dana.

Kepala Desa Gurapin Rina hamid juga mengajak semua pihak untuk lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar dan tidak mudah terprovokasi oleh berita yang belum terverifikasi kebenarannya. Ia berharap media dapat menjalankan tugas jurnalistiknya dengan mengedepankan prinsip keberimbangan dan klarifikasi sebelum mempublikasikan berita yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat.

“Kami siap memberikan klarifikasi dan bukti yang diperlukan untuk meluruskan informasi yang kurang tepat. Kami juga mengundang semua pihak yang berkepentingan untuk berdialog secara terbuka agar tidak terjadi kesalahpahaman,” tambahnya.

Dengan adanya bantahan ini, Kepala Desa Gurapin Rina hamid berharap masyarakat tidak mudah terpancing oleh berita yang belum tentu benar dan tetap mempercayai proses serta mekanisme yang berlaku dalam pemerintahan desa.
( Del)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *