Bojonegoro Jawa timur
Dalam rangka mendorong terbentuknya pendidikan yang baik , pemerintahan yang baik, transparan dan profesional dengan berorientasi pada pelaksanaan program pembangunan, pembinaan, dan pemberdayaan bagi sekolah yang sesuai amanat peraturan perundang-undangan.
Dengan merujuk :
Undang-Undang No. 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang Undang Hukum Acara Pidana;
Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme;
Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001;
Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2000 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran Serta Masyarakat dan Pemberian Penghargaan Dalam Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, beserta peraturan pelaksananya;
Surat Himbauan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nomor: B.7508 terkait Pengelolaan Keuangan daerah
Besarnya anggaran yang diguyur Dinas pendidikan provinsi Jawa timur Kabupaten Bojonegoro Tahun Anggaran 2024 ini, membuat “instansi basah” dalam penggunaan anggaran terkesan menghamburkan uang negara “bak Sultan.Tajir..
Salah satunya yang disorot, uang rakyat (APBD) yang dipakai guna membiayai perjalanan dinas(perjadin) Dalam Kota Maupun perjalanan dinas (perjadin ) Biasa dan perjalanan dinas meeting yang menguras anggaran Rp 311.150.000 (T.A 2024) inilah dinilai sangat tidak masuk akal bagi masyarakat awam, tetapi sangat rawan dikorupsi oleh oknum pejabat dinas setempat apalagi anggaran tersebut Anggaran penyedia swakelola.
A.Belanja Perjalanan dinas biasa :
-Smkn 1 Tuban Rp 56.040.000
-Smkn 1 Jatirogo Rp 2.500.000
-Smkn 1 Rengel Rp 13.500.000
-Smkn Singgahan Rp 26.650.000
-Sman 1 Gondang Rp 12 300.000
-perjalanan dinas biasa Rp 81.280.000.
B.Perjalanan dinas dalam kota
-Smkn 3 Tuban Rp 3.000.000
-SMkn Jatirogo Rp 35.000.000
-Smkn Rengel Rp 19.360.000
-Smkn Singgahan Rp 9.920.000
-Sman 1 Baureno Rp 25.000.000
-Sman 1 Gondang Rp 10.000.000
perjalanan dinas paket meeting Dalam kota :
-Sman Bangilan Rp 6.500.000
-Sman Bangilan Rp 6.500.000
-Sman Kenduruan Rp 3.600.000
Total anggaran untuk dinas
-Biasa Rp 192.270.000
-Dalam Kota Rp 102.280.000
-paket meeting Rp.16.600.000
Total anggaran untuk perjalanan dinas biasa ,Dalam kota,dan meeting Rp 311.150.000
Dan sungguh luar biasa untuk 3 paket anggaran Hibah
Rp 14.843.070.000
Betapa tidak, dinas pendidikan cabang kabupaten Bojonegoro tahun 2024 lalu menganggarkan untuk paket Hibah serta Anggaran untuk perjadin dari 60 paket penyedia swakelola khusus mengcover biaya perjadin mencapai Rp 311.150.000 Dan untuk Hibah Sebesar Rp 14.843.070.000 Dengan nilai anggaran yang terkesan tak masuk akal,bak sultan istilah populer Bagi para orang berduit yang mengeluarkan uang jor-joran untuk membeli sesuatu tanpa mempertimbangkan penghematan anggaran.
Perlu diketahui, anggaran belanja perjadin pada dinas pendidikan cabang kabupaten Bojonegoro sebanyak 60 paket penyedia swakelola yang bersumber dari APBD nilainya sebesar Rp 20.902.000.000
Sumber menduga, Oknum pejabat dinas pendidikan Cabang Bojonegoro ( SUJITO ,S.Pd ) “Bermain” pada anggaran belanja perjadin dan hibah dengan modus mark-up sejumlah biaya diantaranya: biaya penginapan, uang harian dan transport.
“Modus yang digunakan oknum pejabat dinas pendidikan dalam perjalanan dinas dan anggaran hibah tersebut
misalnya dalam pelaporan menginap di suatu tempat selama tiga hari.
Sementara faktanya hanya satu hari bahkan sama sekali tidak menginap,” ungkap Sumber yang juga ketua lembaga ini kepada ketua investigasi (/07/2025).
Pihaknya menemukan hal yang tak wajar dalam sejumlah anggaran belanja perjadin terutama pada periode januari – Juli 2024 ini yang telah terealisasi dari 60 paket tersebut. Diduga telah terjadi perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian negara dalam kasus ini.
“Dengan anggaran sebesar milyaran rupiah lebih, para pejabat dilingkungan dinas sosial dapat melakukan Perjalanan dinas lebih dari 19 )hari sepanjang tahun. Lalu kapan mereka ngantor kalau setiap hari melaksanakan perjalanan dinas,” jelas sumber dengan penuh tanda tanya.
Lebih lanjut, Realisasi anggaran dalam penggunaannya untuk perjalanan dinas. Seharusnya,penggunaan anggaran 80 persen untuk kegiatan dan 20 persen perjalanan dinas barulah penggunaan anggaran itu produktif.
Sehingga, pemanfaatan anggaran dinilai masih belum efisien, dimana masih adanya kecenderungan belanja yang berlebihan bahkan diragukan kebenarannya.
Menyikapi perihal ini maka kami selaku ketua tim meminta agara Polisi dan Jaksa segera melakukan pengusutan terhadap dugaan korupsi pada realisasi anggaran perjadin tersebut dan yang ditaksir telah merugikan negara,” ungkapnya.Dengan adanya informasi diatas, tunggu tanggapan dari
Kepala cabang Dinas pendidikan Kabupaten Bojo negoro , Sujito,s.pd
Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro selaku pengguna anggaran pada edisi selanjutnya. (Red)
anggaran yang banyak menyimpang dari peraturan yang telah ditetapkan. Selain itu juga persoalan yang turut memberikan kontribusi terhadap merebaknya perilaku korupsi adalah tertutupnya akses informasi sehingga luput dari pengawasan publik.
Diharapkan, para pihak (Aparat Penegak Hukum) segera turun dan turut memeriksa dugaan korupsi pada kegiatan perjalanan dinas tersebut yang mengakibatkan kerugian negara.
Demi terciptanya sistem pemerintahan dan penyelenggaraan negara yang transparan, efektif dan efisien, akuntabel serta dapat dipertanggungjawabkan, kami mengharapkan kepada
Kepala Dinas pendidikan Kabupaten Bojonegoro , Sujito S.Pd
selaku pengguna anggaran dapat bersedia memberikan tanggapan setelah surat ini diterima guna mendapatkan kebenaran dan keterangan yangberimbang
Demikian surat konfirmasi ini kami sampaikan tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah atas perhatian dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
(Tim)




