Kembalinya Rahmadinol Sang Jenderal Penguasa Lautan Bencana di Kabupaten 50 Kota

Kabupaten Lima Puluh Kota – starbpknews.id — 19 Desember 2025 – Berdasarkan Surat Perintah Pelaksana Tugas Bupati Lima Puluh Kota Nomor 800.1.3.1/1481/BKPSDM-LK/2025, Rahmadinol, S.Pd yang menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Lima Puluh Kota resmi ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lima Puluh Kota. Tugasnya mulai efektif sejak 18 Desember 2025, selain menjalankan jabatan definitifnya sebagai Kepala Satpol PP.

Dikenal sebagai “Jenderal Penguasa Lautan Bencana” di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota karena pengalamannya yang mendalam dan komitmennya yang tinggi dalam menangani berbagai jenis bencana, kembalinya Rahmadinol diharapkan dapat membawa dinamika baru serta memperkuat sistem penanggulangan bencana daerah.

Sebelumnya, Rahmadinol pernah menjabat dan memimpin di lingkungan BPBD Kabupaten Lima Puluh Kota sebelum dipindahkan untuk menjabat sebagai Kepala Satpol PP. Kini, melalui surat perintah resmi dari Bupati, ia kembali dipercaya untuk memimpin BPBD dalam kapasitas PLT, dengan amanah untuk meneruskan serta meningkatkan berbagai program kerja yang telah dimulai sebelumnya.

Selama masa kepemimpinannya di BPBD pada periode sebelumnya, Rahmadinol telah memiliki pengalaman luas di bidang kebencanaan dan merupakan alumni Diklat Senior Disaster Management Training (SDMT), diklat tertinggi yang diselenggarakan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Beberapa kebijakan dan program strategis yang telah memberikan dampak positif bagi masyarakat antara lain penyusunan Dokumen Kajian Resiko Bencana (KRB) dan Rencana Penanggulangan Bencana (RPB) yang diselesaikan tahun ini. Untuk tahun 2026, ia telah merencanakan penyusunan Dokumen Rencana Kontinjensi (Renkon) dengan sumber anggaran dari pihak ketiga, bekerja sama dengan Universitas Negeri Padang (UNP). Dengan terselesaikannya ketiga dokumen tersebut, diharapkan dapat menghasilkan pemetaan bencana yang jelas serta pedoman bagi para pemangku kepentingan dalam upaya penanggulangan bencana di Kabupaten Lima Puluh Kota.

Dalam Surat Perintah yang diterima, Rahmadinol ditugaskan untuk melaksanakan tugas dan fungsi BPBD sesuai dengan peraturan perundang-undangan, menangani kondisi darurat bencana sesuai arahan Sekretaris Daerah selaku Kepala BPBD, serta melaporkan hasil pekerjaannya kepada Bupati Lima Puluh Kota. Sebelumnya, posisi PLT Kepala Pelaksana BPBD diemban oleh Arie Kurniawan, SE, M.Eng.

Ketika dikonfirmasi melalui WhatsApp, Sekretaris Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota menjelaskan pertimbangan di balik keputusan tersebut. “Pertimbangannya adalah demi kelancaran tugas-tugas BPBD dan memperkuat penanganan bencana, keputusan ini langsung dikeluarkan oleh Bupati Lima Puluh Kota,” ujar Sekda.

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *