
Payakumbuh, starbpknews.id Sumatera Barat – Kapolres Payakumbuh, AKBP. Ricky Ricardo, mengungkapkan motif pembunuhan yang dilakukan PT (35), suami yang menusuk OC (30), pria yang dituduh selingkuh dengan istrinya, TA.
Menurut Kapolres, motif cemburu menjadi penyebab utama tindakan tersebut. “Tersangka melakukan penganiayaan karena cemburu korban berduaan dengan istrinya,” kata AKBP. Ricky Ricardo.
Tersangka PT, yang berprofesi sebagai sopir, pulang ke rumah setelah buron selama 8 bulan dalam kasus Narkoba. Ia mendapati istrinya bersama korban, kemudian melakukan penganiayaan dengan memukuli dan menusuk korban menggunakan pecahan lampu sen sepeda motor dan kaca botol parfum.
Korban mengalami luka parah dan meninggal sebelum sampai di rumah sakit. Tersangka diancam dengan Pasal 338 KUHAP (15 tahun) dan Pasal 351 (7 tahun).
Barang bukti yang diamankan antara lain gigi korban yang patah, selimut berlumuran darah, dan handphone.
( Mahwel )
