ketapang starbpknews.id.Kalimantan barat kasus penganiayaan pemukulan terjadi anak di bawah umur pada hari Minggu 1 Juni 2025 di desa jekak kecamatan Sandai kabupaten Ketapang
kejadian pemukulan penganiayaan ini terjadi berawal dari ke dua orang anak di bawah umur melakukan percobaan pencurian di salah satu rumah warga sebuah warung milik UD kedua anak di bawah umur ini melakukan aksi nya yang pertama Di,masuk dalam rumah sedang kan Ro menunggu di luar setelah Dl,selesai masuk dan giliran Ro,namun tiba tiba pemilik rumah toko warung bernama UD, melihat kedua anak ini memasuki toko warung nya lalu menangkap dan menganiaya dan memukul anak di bawah umur.
ini dan di ikat sehingga tidak berdaya dan mengalami luka memar di bagian tubuh dan sekitar muka sungguh tragis dan anak ini berumur 13 tahun duduk di bangku SMP dan berdasar kan kejadian ini dan di sertai keterangan saksi masyarakat sekitar melihat UD,dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Sandai ,Ketapang Kanit Reskrim Charles
, menurut undang undang perlindungan anak di bawah umur no.23 tahun 2002 pasal 80 ayat,1,undang undang perlindungan anak di bawah umur setiap orang yang melakukan kekerasan terhadap anak dalam pasal 76c, di pidana penjara paling singkat 3 tahun 6 bulan dan paling lama 10 tahun di kenakan denda 2000.000.000 dua ratus juta rupiah dan dengan demikian apa pun alasan nya pelaku pemukulan dan penganiayaan anak di bawah umur.
harus di proses hukum menurut undang undang yang berlaku dan akan di proses kata Kanit Reskrim Polsek Sandai untuk sementara waktu masih dalam proses dan korban masih dalam perawatan medis dan pihak kepolisian Polsek Sandai masih mengumpul kan keterangan dan bukti dan saksi besar harapan masyarakat segera masalah ini cepat di urus berdasar kan undang undang dan sangat di sayang kan juga pelaku Pemukulan dan penganiayaan yaitu UD,bertindak main hakim sendiri apa lagi anak di bawah umur.
Pewarta ( Alantitus )




