Kejari Toba Terima Uang Denda Rp200 Juta dari Terpidana Kasus Korupsi

Toba:Starbpknews.id.Kejaksaan Negeri Kabupaten Toba menerima pembayaran uang denda pada perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Terpidana Ir. Rico Menanti Sianipar, S.T., M.Si sejumlah Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah), berdasarkan putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2191 K/Pid.Sus/2023 yang telah berkekuatan Hukum Tetap. Senin, (4/8/2025)

Pembayaran uang denda tersebut diterima oleh Kepala Seksi Tindak Pidanan Khusus, Ris Piere Handoko, S.H. dan disaksikan oleh Kepala Seksi Intelejen Benny A. Surbakti, S.H., M.H.

Penyerahan uang denda ini merupakan pelaksanaan dari amar putusan yang dijatuhkan berdasarkan ketentuan Pasal 226 jo. Pasal 257 KUHAP, yang telah berkekuat…

Pewarta ( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *