Sanggau, Tayan Hulu – Polsek Tayan Hulu melaksanakan kegiatan penertiban knalpot brong di depan Mako Polsek Tayan Hulu, Kabupaten Sanggau. Kegiatan ini menyasar kendaraan roda dua (R2) yang melintas di depan kantor Polsek.
Penertiban dilakukan oleh anggota piket Regu 1, yaitu:
Aipda Herkulanus
Bripka S. Nome
Bripka Asep Hidayat
Kegiatan dilaksanakan pada Jumat, 14 November 2025, sekitar pukul 17.00 WIB hingga selesai.
Dalam razia tersebut, dua unit kendaraan roda dua yang menggunakan knalpot brong berhasil diamankan. Adapun pengendara yang terjaring masing-masing berinisial:
A.F, warga Peruan Dalam, Dusun Ensibo
BGL, warga Dusun Sosok 2, Desa Sosok
Kedua pengendara kemudian diberikan bimbingan dan pembinaan oleh Kapolsek Tayan Hulu, IPTU H. Pintor Hutajulu, serta diminta untuk menghancurkan sendiri knalpot brong yang mereka gunakan sebelum diserahkan kepada anggota Polsek.
Penertiban ini dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang merasa terganggu oleh kebisingan suara motor berknalpot brong yang meresahkan dan membahayakan pengguna jalan.
Kapolsek Tayan Hulu IPTU H. Pintor Hutajulu menghimbau agar masyarakat tidak lagi menggunakan knalpot brong dan segera menggantinya dengan knalpot standar yang tidak mengganggu ketertiban umum maupun keselamatan di jalan raya.
Selama kegiatan berlangsung, situasi tetap aman dan kondusif.
Pewarta: Alantitus




