Sanggau Kalbar : starbpknews.id kejaksaan Negeri Sanggau pada hari Jumat 13 Juni 2025 telah melaksana kan penyerahan tersangka dan barang bukti tahap II dua,dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran pendapatan belanja desa APBDes desa sebemban ,kecamatan Tayan hilir,kabupaten Sanggau, untuk anggaran 2021 sampai 2023 penyerahan tersebut di lakukan setelah terpenuhi syarat syarat formil dan materil sebagai mana di atur dalam pasal 8 ayat 3 huruf b UU no.8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana KUHP ,serta berdasar kan surat pemberitahuan hasil penyidik perkara pidana yang telah di nyatakan lengkap P-21 oleh jaksa penuntut umum. tersangka Petrus Damianus Iwan Linus,S,PD
Selaku kaur keuangan desa sebemban, di duga kuat melakukan penyalah gunakan anggaran dana desa dalam kurun waktu tiga tahun yang mengakibat kan kerugian negara berdasar kan audit investigatif insfektorat kabupaten Sanggau sebesar 1.128.350,95 satu milyar seratus dua puluh delapan juta dua ratus dua puluh ribu tiga ratus lima puluh rupiah komandan sembilan puluh lima sen., Dasar hukum perbuatan tersangka di ancam pidana berdasar kan pasal 2 ayat 1 jo.pasal 18 UU RI no.31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 tentang
pemberantasan tindak pidana korupsi., jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP subsider pasal 3 jo.pasal 18 UU RI no.31 tahun 1999 sebagai mana telah di ubah dengan UU RI no.20 tahun 2001 Jo.pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo.pasal 64 ayat 1 KUHP Barang bukti yang di serah kan meliputi dokumen keuangan rekaman transaksi elektronik,perangkat komunikasi dan dokumen pertanggung jawaban Anggaran yang relevan, tindakan selanjut nya pada pukul 10.30 wib,proses tahap ll dua telah selesai di laksanakan.,selanjut nya tersangka di lakukan penahanan di rutan kelas llA Pontianak untuk masa penahanan sementara selama 20 hari ke depan.dan tindakan selanjut nya Tindakan penuntut umum seksi pidana khusus kejaksaan tinggi Sanggau akan melimpah kan perkara ini ke pengadilan tindak pidana korupsi pada pengadilan negeri Pontianak untuk di sidang kan,komitmen penegak hukum.penanganan perkara ini merupakan bagian komitmen kejaksaan dalam mendukung asta cita presiden RI bapak Prabowo subianto, khusus nya dalam agenda penegak kan suprimasi hukum tanpa pandang bulu pemberantasan korupsi yang menghambat pembangunan desa.,kejaksaan negeri Sanggau komitmen untuk memastikan bahwa dana desa di gunakan sepenuh nya untuk membangun desa demi kesejahteraan masyarakat, bukan untuk kepentingan pribadi aparatur desa melalui penegakan hukum yang propesional,transfaran, dan akuntabel, kejaksaan negeri Sanggau berharap dapat meningkat kan kepercayaan publik terhadap instansi hukum serta memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih,berintegritas demi mendukung percepatan pembangunan nasional berkeadilan.sumber dari seksi inteljen kejaksaan negeri Sanggau.
Pewarta. ALantitus
Tutup.



