Banyuwangi starbpknews.id.__, Kepolisian Resort Kota (Polresta) Banyuwangi berhasil mengungkap praktik ilegal penyalahgunaan gas LPG subsidi 3 kilogram yang diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan di tengah masyarakat. Dalam pengungkapan tersebut, empat orang pelaku berhasil diamankan dari dua lokasi berbeda.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol. Dr. Rofiq Ripto Himawan, menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah pihaknya menerima laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di wilayah Kecamatan Bangorejo dan Muncar.
“Dari hasil penyelidikan, para pelaku melakukan pengoplosan gas LPG subsidi 3 kilogram ke dalam tabung non-subsidi ukuran 12 kilogram hingga 50 kilogram untuk mendapatkan keuntungan lebih besar,” ungkapnya.
Dalam kasus pertama, tiga tersangka yakni Suhariyono (56), Supardi (47), dan Guntoro (71) diamankan di Dusun Ringinmulyo, Desa Ringintelu, Kecamatan Bangorejo. Ketiganya memiliki peran masing-masing, mulai dari pemodal, eksekutor penyuntikan gas, hingga pengangkut.
Sementara dalam pengembangan kasus, satu pelaku lain bernama Ramadan Harun Al Rasyid (43), warga Kecamatan Muncar, juga turut diamankan. Ia diketahui memanfaatkan statusnya sebagai pemilik pangkalan resmi untuk mendapatkan pasokan LPG subsidi.
“Modus yang digunakan cukup rapi. Mereka bahkan menggunakan segel dan barcode palsu agar tabung gas hasil oplosan terlihat seperti produk resmi,” jelas Kapolresta.
Dari tangan para pelaku, polisi mengamankan ratusan barang bukti, di antaranya 184 tabung LPG 3 kilogram, 36 tabung LPG 12 kilogram, serta 4 tabung LPG 50 kilogram. Selain itu, turut disita alat penyuntik gas, selang regulator, segel palsu, hingga kendaraan operasional.
Kapolresta menambahkan, praktik ilegal ini sangat merugikan masyarakat, khususnya kalangan kurang mampu yang seharusnya menjadi sasaran utama subsidi pemerintah.
“Akibat perbuatan mereka, distribusi LPG subsidi menjadi terganggu dan menyebabkan kelangkaan di pasaran. Ini jelas mengambil hak masyarakat kecil,” tegasnya.
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp500 juta.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak menyalahgunakan LPG subsidi serta segera melaporkan jika menemukan praktik serupa di lingkungan sekitar.
“Kami mengajak masyarakat untuk ikut mengawasi. Subsidi ini untuk masyarakat yang berhak, jangan disalahgunakan demi keuntungan pribadi,” pungkasnya.
( Team BPK )



