Labuha, starbpknesws-id. Saat pemberitaan kepala desa sabatang ( Imran Wahid ) di salah satu media terkait penanaman dan pemanenan padi di desa sabatang memicu kemarahan warga desa sabatang. Warga menyampaikan bahwa kades sabatang memberitakan terkait panen padi di satu media itu tdk benar,kami masyarakat desa sabatang itu merasa di bohongi oleh kades ,Krn foto yg di pasang di media itu foto lama di tahun 2023,dan tdk ada padi yg Kami Panen di tahun ini.
Krn foto yg di pasang itu adalah mantan sekdes Suaib Ahmad dan mantan kaur Musa Muhammad yg status mereka saat ini tdk lgi menduduki jabatan tersebut, sementara apa yg di sampaikan kades ke satu media itu TDK benar, Krn sampai hari ini soal padi itu belum di tanam.
Tentunya Pemberitaan ini, Yang d lakukan Oleh Kepala desa Sabatang ( Imran Wahid ) Adalah Proses Manipulasi dan Pembohongan Pablik yg bertentangan dgn Peraturan Perundang-Undagan.
Salah satunya:
– UU No 1 thn 1946 dan
– UU pasal 390 KUHP tentang penyiaran berita bohong.
Saat Team Media BPK mewawancarai bpk Kepala Desa Sabatang ( Imran Wahid ) lewat viaTelepon WA untuk di mintai keterangan terkait pemanenan padi yg Beliau beritakan di salah satu media, Kades mengatakan bahwa itu salah tulis.sementara sangat jelas berita terkait pemanenan padi itu di terangkan dalm media tersebut.
Selanjutnya Kepala desa sabatang ( Imran Wahid )Menggunakan Dana Desa untuk membuat Pagar Yg mengelilingi lahan miliknya Yg sebelum nya anggaran tersebut telah di sepakati di MUSDES untuk Diprioritaskan dana untuk ketahanan pangan dgn plot Anggaran sebesar Rp 140 juta.kini Dana tersebut di muat dlm pagu Anggaran ketahanan pangan berubah menjadi Rp 118 juta dgn luas lahan sebesar 50×25.
Menurut Ketua BPD desa sabatang Mohtar Malofo tdk ada pembahasan pagar beton di dalam Musyawarah Desa (musdes) Dan kebijakan pembuatan pagar beton oleh Bpk Kepala desa, Kami selaku BPD tdk tahu,sebab tdk ada koordinasi oleh Kades dan tdk juga di bahas Di dalam musdes tersebut.pungkasnya.
Sementara Kades Mengatakan di dalam Wawancara yg sedang berlangsung dgn Team Media BPK Bahwa terkait lahan pribadi miliknya di berikan kpada kelompok Tani Berstatus pinjaman.
Tentunya lahan tersebut tdk ada legalitas yg pasti dan sangat bertentangan dgan peraturan perundang-undangan bahwa membangun di atas tanah Orang lain membutuhkan Izin Tertulis dari pemilik tanah.Hal ini di atur dalam pasal 1320 KUHPerdata yg menyatakan bahwa: Kesepakatan Adalah unsur utama dalam suatu perjanjian.Selain itu,Pasal 44 ayat (1) undang undang pokok agraria dan pasal 2 Perpu 51/1960 juga mengatur tentang larangan memakai tanah tanpa izin yg berhak atau kuasanya yg sah.dalam point tersebut yaitu persetujuan dari pemilik tanah harus tertulis biar jelas dan menjadi dasar hukum.
Apalagi ini soal ketahanan pangan Masyarakat Desa yg berjenjang dan lahanya harus jelas legalitasnya sesuai ketentuan perundang-undangan.
Seterusnya masyarakat desa sabatang merasa di bohongi dan Mereka meminta kepada Bpk bupati Halmahera-Selatan ( Halsel ) Hasan Ali bassam Kasuba dan wakil bupati Helmi Umar mukhsin agar segerah mencopot kepala desa sabatang ( Imran Wahid ) Krn SDH membohongi publik,ujar masyarakat.
Serta masyarakat desa sabatang meminta kepada bupati agar perintahkan inspektorat agar Audit kepala desa sabatang,dan minta dinas DPMD segera turun d desa sabatang mengkroscek pagar kelompok tani yg di bangun dengan anggaran desa, tapi lahan milik kepala desa sabatang ( Imran Wahid ).
Ruswal Samawa
Jurnalis




