Jurnalis di Pekanbaru diduga cemarkan profesi, oknum wartawan di isukan minta “JAPREM” ke pelaku usaha

Pekanbaru – Dunia jurnalistik di Kota Pekanbaru kembali tercoreng oleh dugaan ulah seorang oknum wartawan yang disebut-sebut memanfaatkan profesinya untuk menekan pelaku usaha. Sejumlah sumber menyebut bahwa seorang berinisial F, yang diduga merupakan pimpinan redaksi salah satu media online lokal, dikabarkan kerap meminta “JAPREM” atau jatah preman kepada pemilik usaha agar tidak diberitakan secara negatif.

“Iya benar, oknum wartawan itu sering datang meminta uang ke tempat usaha orang. Kalau tidak diberi, ancamannya usaha itu bakal diberitakan buruk,” ujar salah satu pelaku usaha yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan praktik yang dilakukan segelintir oknum namun hal tersebut dinilai banyak pihak yang telah merusak nama baik profesi wartawan yang seharusnya bekerja berdasarkan kode etik dan kepentingan publik.

Berpotensi melanggar undang-undang pers

Jika dugaan tersebut benar, tindakan itu dapat dianggap bertentangan dengan undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, khususnya:

pasal 7 ayat (2)
wartawan wajib mematuhi kode etik jurnalistik saat menjalankan tugasnya

pasal 8
perlindungan hukum diberikan kepada wartawan selama bekerja secara profesional, sehingga penyalahgunaannya dapat dinilai sebagai pelanggaran

Kode etik jurnalistik juga secara tegas melarang wartawan menggunakan profesinya untuk mencari keuntungan pribadi atau menekan narasumber.

Berpotensi masuk tindak pidana pemerasan

Apabila terbukti meminta uang dengan ancaman pemberitaan negatif, tindakan itu juga dapat dijerat hukum pidana sesuai kuhp:

* pasal 368 kuhp tentang pemerasan
ancaman hukuman: pidana penjara maksimal 9 tahun

Selain itu, tindakan tersebut juga dapat terkena:

– pasal 310 dan 311 kuhp tentang pencemaran nama baik
– pasal 27 ayat (3) undang-undang ite bila dilakukan melalui media online

Organisasi pers diminta turun tangan

Sejumlah pihak menilai organisasi pers di riau perlu menyikapi isu ini agar tidak semakin merusak citra wartawan yang bekerja secara profesional.

“Kalau informasi ini terbukti, harus ada tindakan tegas. Jangan sampai masyarakat berpikir semua wartawan seperti itu,” ujar seorang tokoh media di Pekanbaru.

Konfirmasi terbuka

Hingga berita ini ditulis, pihak berinisial F yang disebut dalam informasi ini belum memberikan tanggapan atau klarifikasi.

Redaksi masih membuka ruang bagi yang bersangkutan apabila ingin menyampaikan penjelasan, demi menjaga keberimbangan pemberitaan sesuai standar jurnalistik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *