Limapuluh Kota, – starbpknews.id — 4 Januari 2026 – Jalan Pemukiman Jorong Tanjung Monti, Nagari Sungai Beringin, Kecamatan Payakumbuh, Kabupaten Lima Puluh Kota telah mengalami kerusakan parah hanya dalam waktu sekitar 30 hari pasca pembangunan. Permukaan beton rabat yang seharusnya memenuhi standar mutu SNI K-250 dengan w/c ratio 0,56 kini penuh dengan retakan menyebar dan puing-puing yang menjadikan akses jalan tidak layak pakai.
Masyarakat mengungkapkan kekecewaan yang mendalam, mengingat jalan tersebut dibangun untuk memudahkan aktivitas harian. “Sekarang jalan bukan jadi solusi, tapi malah jadi masalah. Retakan sudah merata, bahkan hewan peliharaan saja bisa membuat kondisinya semakin buruk karena permukaannya tidak kokoh sama sekali,” ujar salah satu warga yang tidak ingin disebutkan nama. Menurutnya, kualitas yang ditampilkan jauh dari ekspektasi, mengindikasikan penggunaan material atau proses konstruksi yang tidak sesuai standar.
Dari data resmi yang tertera di lokasi proyek, pembangunan yang bernilai Rp165.296.000 ini dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Provinsi Sumatera Barat mulai tanggal 16 September 2025, dengan target penyelesaian 60 hari kalender. Pekerjaan diberikan kepada CV. Ikobana dengan pengawasan teknis dari CV. Wijaya Reka Cipta melalui Surat Perintah Kerja (SPK) Nomor 05/SPK/PPK.1-FISIK.PSU-LIMKOT/KP.PERKIMTAN/IX-2025.
Saat ditanya terkait kerusakan yang terjadi, pihak CV. Ikobana memberikan alasan yang dinilai terlalu sederhana dan tidak dapat diterima, musim hujan dan penggunaan jalan oleh masyarakat sebelum masa penyelesaian resmi. “Kita tidak bisa menghalangi warga yang sudah mulai menggunakan jalan tersebut sebelum pembangunan benar-benar tuntas,” ucap perwakilan mereka, tanpa menyebutkan upaya yang dilakukan untuk menjaga kualitas atau membatasi akses selama masa konstruksi. Padahal, standar konstruksi jalan umumnya sudah memperhitungkan faktor cuaca dan seharusnya ada langkah antisipatif agar tidak mengganggu hasil akhir proyek.
Dana untuk proyek ini berasal dari alokasi dana “pokir” milik Anggota Dewan Provinsi Sumatera Barat periode 2024-2029 dari Partai Demokrat, Ibuk Hj Aida . Respons yang diberikan Ibuk Aida juga tidak memuaskan masyarakat, hanya menyatakan akan melakukan konfirmasi kepada Wali Daerah sebelum menghubungi dinas terkait. “Nanti coba ida konfirmasi ke pak wali ya. Setelah itu baru ke dinas. Makasih infonya,” ujarnya, tanpa memberikan janji konkret terkait tindakan evaluasi atau penanganan yang akan dilakukan segera.
Masyarakat menuntut adanya penyelidikan mendalam terkait penyebab kerusakan awal ini, termasuk pemeriksaan terhadap proses tender, kualitas material yang digunakan, serta pengawasan yang dilakukan selama pembangunan. Mereka juga menginginkan perbaikan segera dan pertanggungjawaban yang jelas dari semua pihak yang terlibat, mengingat proyek ini dibiayai dari dana publik yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.
( Tim )




