Ketapang,starbpknews.id– Kalbar, 19 Februari 2025 – Sejumlah guru agama di Kabupaten Ketapang mengadakan audiensi dengan DPRD Kabupaten Ketapang untuk menuntut pembayaran gaji ke-13 yang belum mereka terima sejak tahun 2023.
Para guru ini berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan memiliki sertifikasi dari Kementerian Agama (Kemenag). Namun, gaji ke-13 mereka tidak dibayarkan oleh Dinas Pendidikan dengan alasan ketiadaan anggaran, sementara Kemenag juga tidak mengalokasikan dana tersebut untuk mereka.
Salah satu guru yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan kekecewaannya terhadap situasi ini. “Kami merasa diabaikan dan dilempar tanggung jawab antara kedua instansi tersebut,” ujarnya.
Ia berharap pemerintah daerah dan pusat dapat segera berkoordinasi untuk menyelesaikan permasalahan ini, sehingga hak-hak mereka sebagai pendidik dapat terpenuhi.
Masalah ini mencerminkan kurangnya koordinasi antara instansi terkait dalam memenuhi hak-hak guru agama. Para guru berharap pemerintah daerah dan pusat dapat segera menemukan solusi agar hak mereka dapat terpenuhi tanpa ada lagi saling lempar tanggung jawab.
Setetment dari perwakilan guru agama
Ada sepuluh orang dan di hadiri dengan
Komisi 4 dan DPRD kabupaten Ketapang
Beserta keseluruhan guru agama di seluruh
Kabupaten Ketapang Kalbar,
Harapan dan keinginan perwakilan
Guru untuk menyetarakan dgn guru”
Yang lain tersebut,
Masyarakat luas diharapkan turut memberikan perhatian terhadap permasalahan ini, mengingat peran vital guru agama dalam membentuk karakter generasi penerus bangsa
Dukungan dan solidaritas dari berbagai pihak sangat diperlukan agar para pendidik ini mendapatkan hak mereka yang semestinya.
Sumber : Natalius
Pewarta : Syarif Syukur



