Gunakan Bahan Peledak, Lima Nelayan di Taliabu Ditangkap”

 

Taliabu Starbpknews.id Personel Markas Unit (Marnit) Pulau Taliabu, Maluku Utara menangkap 5 nelayan asal Pulau Limbo.

Informasi yang dihimpun TribunTernate.com, kelima nelayan itu bernama Awat, Jono, Husain, Oleng dan Alan.

Mereka ditangkap karena kedapatan menangkap ikan menggunakan bahan peledak (bom ikan), Kamis (27/2/2025).

Komandan Marnit Pulau Taliabu Ipda Rusdi Umanailo membenarkan informasi penangkapan lima pelaku bom ikan tersebut.

Kata dia, nelayan destruktif fishing ini diketahui setelah ada laporan dari masyarakat pesisir.

Karena masyarakat merasa terganggu dengan aktivitas sejumlah nelayan, yang menggunakan bahan peledak diwilayah perairan sebelah Barat Pulau Taliabu dan sebelah Selatan Pulau Sonit, Banggai Sulawesi Tengah.

“Kami tangkap mereka pada posisi – 1° 46′ 56 05167-124°  8′ 23,9978, “ungkap Rusdi Umanailo, Jumat (28/2/2025).

Dia mengatakan, selain kelimanya, pihaknya juga mengamankan beberapa barang bukti, yaitu:

Satu unit bodi fiber

Satu unit mesin 25 PK merk Yamaha

Satu unit kompresor dan selang -+ 100 meter

Satu unit mesin ketinting 6,5 dan -+ ikan 50 kilogram

“Pelaku dan barang bukti sudah kami amankan di markas, selanjutnya akan diproses sesuai undag-undang, “tandas Rusdi Umanailo.
(TIM RED STARBPK.IDMALUT)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *