GPM Halsel Desak Bupati Copot Kadis DPMD dan Kabag Hukum, Soroti Polemik Pelantikan Empat Kades

Starbpknews.id HALMAHERA SELATAN – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerakan Pemuda Marhaenisme (GPM) Kabupaten Halmahera Selatan secara resmi mendesak Bupati Bassam Kasuba untuk segera mengambil langkah tegas berupa pencopotan terhadap Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Kepala Bagian Hukum Pemda Halsel.

Desakan ini muncul sebagai respons atas polemik berkepanjangan terkait pelantikan empat kepala desa beberapa waktu lalu, yang dinilai sarat kejanggalan hukum dan tidak tertib prosedural. Ketua DPC GPM Halsel, Harmain Rusli, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah menimbulkan kebingungan publik serta ketidakpastian dalam tata kelola pemerintahan desa.

> “Kami mendesak Bupati untuk mencopot Kadis DPMD dan Kabag Hukum. Pendapat hukum mereka terkait penggunaan diskresi dalam pelantikan empat kades justru memperkeruh keadaan, bukan menyelesaikan persoalan,” tegas Harmain.

 

Soroti Diskresi yang Dinilai Menyimpang

Menurut Harmain, pendapat hukum yang diduga diberikan kedua pejabat tersebut mengenai penggunaan “diskresi” belum memenuhi kaidah hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan. Dalam Pasal 22, diskresi hanya dapat digunakan untuk kepentingan umum, mengisi kekosongan hukum, atau mengatasi stagnasi pemerintahan dengan syarat tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

“Dalam kasus ini, penggunaan diskresi justru berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan asas akuntabilitas. Hal ini tidak sejalan dengan prinsip good governance yang seharusnya dijalankan oleh pemerintah daerah,” lanjutnya.

Dorong Pengisian Jabatan Secara Profesional

Lebih jauh, GPM Halsel menekankan pentingnya pengisian jabatan strategis di lingkup Pemda Halsel dilakukan secara transparan, profesional, dan berbasis prinsip meritokrasi. Harmain mengingatkan bahwa penempatan pejabat publik bukan sekadar soal kedekatan personal atau pertimbangan politis, melainkan harus berlandaskan pada kualifikasi, kompetensi, serta rekam jejak kinerja.

Hal tersebut sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, yang mengatur bahwa pengangkatan ASN dalam jabatan struktural harus didasarkan pada kualifikasi, kompetensi, dan kinerja yang objektif.

> “The Right Man on the Right Place — tempatkan orang yang tepat pada posisi yang tepat. Prinsip ini bukan hanya teori manajemen, tapi kebutuhan nyata untuk membangun birokrasi yang efektif, adil, dan akuntabel,” ujar Harmain.

 

Landasan Syari’ah dan Etika Amanah

Dalam pernyataannya, Harmain juga mengaitkan desakan ini dengan prinsip syari’ah Islam. Ia mengutip firman Allah SWT dalam Surat An-Nisa ayat 58:

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya…”

Menurutnya, penempatan pejabat sesuai keahliannya bukan hanya amanah birokrasi, tetapi juga tanggung jawab syar’i yang harus dijaga oleh setiap pemangku kebijakan.

Harapan untuk Reformasi Birokrasi

DPC GPM Halsel menegaskan bahwa desakan ini bukan semata opini politik, melainkan seruan moral dan hukum untuk memperbaiki tata kelola pemerintahan daerah. Pencopotan Kadis DPMD dan Kabag Hukum dinilai sebagai langkah korektif yang harus segera diambil Bupati Bassam Kasuba agar kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah tidak semakin merosot.

> “Kami ingin melihat Pemerintah Daerah dikelola oleh aparatur yang benar-benar kompeten dan profesional. Dengan begitu, masyarakat akan memperoleh pelayanan hukum dan administrasi yang adil, transparan, serta berorientasi pada kesejahteraan rakyat,” pungkas Harmain.

Tim red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *