Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Tertunggak Empat Bulan, DPRD Payakumbuh: Pemko Dinilai Tak Serius Tangani Kesejahteraan Pendidik  

Payakumbuh, — starbpknews.co — 27 April 2026 Dunia pendidikan di Kota Payakumbuh kembali menghadapi krisis serius. Sebanyak 153 tenaga kependidikan dan guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu mengeluhkan belum menerima gaji mereka selama empat bulan berturut-turut. Peristiwa ini bukan sekadar masalah administrasi, melainkan menjadi bukti nyata bahwa persoalan kesejahteraan pendidik terus berulang dan belum menemukan solusi yang memuaskan.

 

Kondisi yang dinilai memprihatinkan ini memicu reaksi tegas dari kalangan legislatif. Anggota Komisi C DPRD Kota Payakumbuh, Mesrawati, yang juga mantan kepala sekolah, melontarkan kritik keras terhadap kinerja Pemerintah Kota (Pemko) Payakumbuh. Bagi beliau, keterlambatan pembayaran hak dasar para pendidik menjadi indikasi jelas bahwa pemerintah daerah dinilai tidak serius dalam mengelola urusan pendidikan.

 

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kota Payakumbuh, Nalfira, memberikan penjelasan terkait permasalahan ini. Ia menegaskan bahwa keterlambatan pembayaran bukan disebabkan oleh kelalaian administrasi atau kesalahan pengelolaan keuangan, melainkan muncul akibat adanya perubahan peraturan nasional yang menimbulkan kendala dalam penganggaran.

 

Selama ini, pembayaran honorarium bagi guru PPPK paruh waktu bersumber dari dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP). Namun, terbitnya Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 8 Tahun 2026 menimbulkan perubahan mendasar. Aturan tersebut secara tegas melarang penggunaan dana BOSP untuk membiayai gaji Aparatur Sipil Negara, termasuk di dalamnya tenaga pendidik kategori paruh waktu.

 

Meski memahami adanya perubahan kebijakan dari pemerintah pusat, Mesrawati menilai hal ini seharusnya sudah dapat diantisipasi oleh Pemko. Menurutnya, sejak kebijakan penggantian tenaga honorer dengan sistem PPPK diberlakukan, pemerintah daerah seharusnya sudah menyiapkan langkah lanjutan dengan memindahkan pos anggaran pembayaran gaji para pendidik tersebut ke dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) murni. Alih-alih menyiapkan solusi, pemerintah justru terus bergantung pada dana BOSP yang kemudian dilarang penggunaannya, sehingga menimbulkan masalah berkelanjutan.

 

“Para pendidik ini awalnya merasa lega dan bersyukur karena mendapatkan Surat Keputusan sebagai PPPK paruh waktu, namun kenyataannya malah menjadi terzalimi. Jumlahnya hanya 153 orang, bukan jumlah yang besar. Masalah ini jelas murni disebabkan oleh ketidakseriusan pemerintah dalam menentukan prioritas penggunaan anggaran daerah,” ujar Mesrawati dengan nada kecewa saat diwawancara di kediamannya, Senin (27 April).

 

Politisi Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mempertanyakan komitmen Pemko dalam mewujudkan visi dan program peningkatan kualitas pendidikan yang telah diumumkan. Bagi beliau, upaya meningkatkan mutu pendidikan tidak akan pernah tercapai jika aspek kesejahteraan dan kepastian penghidupan bagi para pendidik justru diabaikan oleh pemerintah.

 

Lebih lanjut, Mesrawati menegaskan bahwa permasalahan yang terjadi bukanlah kasus baru, melainkan persoalan lama yang terus berulang dan tidak pernah mendapatkan penyelesaian menyeluruh. Tahun lalu saja, pembayaran honorarium bagi guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan guru mengaji sempat tertunda selama lima bulan dengan alasan perubahan aturan yang serupa. Bahkan, anggaran untuk keperluan pembayaran gaji kelompok pendidik tersebut pada tahun 2025 dinyatakan dihapus tanpa ada penjelasan dan penanganan yang memadai.

 

“Kami di Komisi C sudah berulang kali memberikan peringatan dan mengingatkan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja. Jangan sampai kita membuat kesalahan yang sama berulang kali. Jika saja hak-hak dan kesejahteraan pendidik saja tidak dijadikan prioritas utama, maka semua janji dan jargon tentang peningkatan kualitas pendidikan di daerah ini tidak akan lebih dari sekadar slogan yang tidak berarti,” tegasnya.

 

Hingga berita ini diterbitkan, para tenaga pendidik yang terkena dampak masih menunggu kejelasan dan kepastian dari pemerintah daerah. Mereka berharap permasalahan ini segera mendapatkan solusi yang pasti agar penderitaan dan ketidakpastian ekonomi yang mereka alami tidak semakin berlarut-larut, serta kesejahteraan yang menjadi hak mereka dapat terpenuhi dengan baik.

 

( Tim )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *