
Senin 03 Februari 2025.
Lampung Barat,starbpknews.id -Aktivis Pemuda Anti Korupsi Indonesia Sawaldi mengatakan laporan itu resmi dilayangkan hari ini kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Lampung Barat.
Sawal menjelaskan laporan tersebut berdasarkan hasil temuan dilapangan oleh tim investigasi dan beberapa laporan dari masyarakat yang menemukan adanya dugaan markup penggunaan dana desa dari tahun 2022-2024.
Bukti bukti dilapangan dan data data serta keterangan saksi yang sudah kita rekam serta kita taruh di flashdisk juga sudah kita serahkan kepada kejaksaan negeri Kabupaten Lampung Barat,terangnya.
Karena kami adalah lembaga sosial kontrol,inilah tugas kami mengawal dan mengawasi pembangunan yang ada dikabupaten Lampung Barat,tegasnya.
Apabila ada tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh pemegang jabatan tentunya kami tidak akan tinggal diam,tegas Sawal.
Terpisah Bambang Irawan selaku ketua LSM PRL Pembinaan Rakyat Lampung yang ikut mendampingi pelaporan mengatakan “Saya sangat mendukung langkah yang diambil kawan kawan aktivis pemuda anti korupsi indonesia Lampung Barat ini,tentunya dengan laporan ini semoga APH dapat menindaklanjuti dengan tegas oknum peratin yang memakan uang rakyat tersebut,tegasnya.
“Seribu rupiah pun apabila dari uang rakyat tentunya itu sudah melanggar hukum,tandasnya.
Kami berharap Kejaksaan Negri Kabupaten Lampung Barat dapat segera melakukan pemeriksaan terhadap pekon Sukajaya Kecamatan Pagar Dewa,karena bukti bukti dan data yang dilaporkan sudah memenuhi unsur markup dan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi,pungkansya.(Red)


