Asahan.Bpkstarnews id.Proses Eksekusi Bangunan Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap Di Jalan Malik Ibrahim Gang Rahmat, Kelurahan Kisaran Baru.Kecamatan Kisaran Timur,kab Asahan.Pada Selasa (25/11/2025)
Berlangsung Tidak Mulus.Sebuah Alat Berat Jenis Excapator Yang Di Kerahkan Untuk Merobohkan Rumah Objek Sengketa Justru Tersangkut Di Gang Sempit Selama lebih Dari Empat Jam.
Sehingga Membuat Eksekusi Terlambat.Amatan bpkstarnews id
exsekusi Terhadap Bangunan Rumah Seluas 1.571 meter Persegi Yang Di Menangkan Oleh Penggugat Sabar Sembiring,
Sempat Berjalan Sesuai Prosedur,Setelah Juru Sita Pengadilan Negeri Kisaran membacakan Petikan Putusan Eksekusi.Sekitar Pukul 09.30 WIB Sejumlah Petugas Berpakaian Putih Mengeluarkan Barang Barang Dari Dalam Rumah.excavator Kemudian masuk Ke Gang Tersebut Dengan Hati Hati.
Sebuah Pohon Mangga Yang Mengalangi Jalan Berhasil Di Tebang.
Namun Baru Bergeser Beberapa Sentimeter,Roda Excavator Terjepit Di Antara Seng Rulah Warga Dan pembangunan Pembatas Parit.membuat alat itu Tidqk Dapat Bergerqk maupun Maju Maupun Mundur.
Lukman,Salah Satu Pemilik Rumah Yang Dindingnya Sengnya Rusak Akibat Akibat Terjepit Alat Berat itu, Sempat memprotes Dan Meminta Excavator Di hentikan Serta Di Keluarkan Dari Gang.
Mulanya Pohon Mangga Saya Kalian Tebas,Saya Diam.
Tapi Lama Lama Rumah Ini Juga Rusak Kalian Buat.
ujar Lukman Dengan Nada Kesal.
Adu Mulut Sempat Terjadi antara warga dengan operator alat berat Saat Berupaya Mengeluarkan Excapator Yang tersangkut.Namun Situasi Akhirnya
mereda Setelah Kuasa Hukum Penggugat,Leo Napitapulu, Menenangkan Warga Dan menyatakan Siap Mengganti Seluruh Kerusakan.Saya Yang Tanggung Jawab Kalau Rusak,pak Saya Ganti
Saya Perbaiki,Tolong Beri Izin, Biarkan Alat Ini Masuk, Yang Rusak Nanti Saya Ganti..ujar Leo.
Setelah hampir empat jam Terjebak Sekitar Pukul 14.15 WIB excavator akhirnya Berhasil Keluar Dari Posisi di jepit dan masuk kelokasi ,exsekusi.Alat Berat Tersebut langsung Merobohkan Bangunan Yang Menjadi Objek Sengketa Sesuai Putusan Kasasi.*(MIS)




