Magetan – Dugaan pungutan dalam pengadaan seragam pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 menjadi perhatian masyarakat setelah beredar daftar harga paket seragam yang nilainya mencapai lebih dari Rp2 juta per siswa.
Berdasarkan dokumen yang beredar, rincian harga seragam adalah sebagai berikut:
Putri tanpa jilbab: Rp2.340.000
Putri berjilbab: Rp2.685.000
Putri tanpa jilbab ukuran jumbo: Rp2.595.000
Putri berjilbab ukuran jumbo: Rp2.940.000
Putra: Rp2.265.000
Putra ukuran jumbo: Rp2.675.000
Besaran biaya tersebut memunculkan pertanyaan publik mengenai mekanisme pengadaan seragam, apakah pembelian bersifat sukarela atau diwajibkan kepada seluruh peserta didik baru.
Sejumlah pihak menduga kebijakan tersebut melibatkan kepala sekolah, Namun, hingga saat ini dugaan tersebut belum terbukti dan yang bersangkutan tetap berhak memberikan klarifikasi maupun pembelaan sesuai asas praduga tak bersalah.
Dasar Hukum
Apabila sekolah negeri mewajibkan pembelian seragam dari pihak tertentu atau melakukan pungutan yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat bertentangan dengan sejumlah peraturan, antara lain:
Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, yang menjamin hak setiap warga negara memperoleh pendidikan.
Pasal 31 UUD 1945, yang mengatur hak warga negara memperoleh pendidikan.
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan penyelenggaraan pendidikan harus menjunjung keadilan dan tidak memberatkan peserta didik.
Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, yang pada prinsipnya mengatur bahwa sekolah tidak boleh mewajibkan orang tua membeli seragam dari penyedia tertentu.
Potensi Konsekuensi Hukum
Apabila dalam proses penyelidikan dan persidangan nantinya terbukti terdapat penyalahgunaan wewenang atau pungutan yang melanggar hukum, pihak yang bertanggung jawab dapat dikenai sanksi administratif, disiplin kepegawaian, hingga pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penentuan pasal pidana dan ancaman hukumannya bergantung pada hasil penyelidikan aparat penegak hukum serta pembuktian di pengadilan.
Desakan Transparansi
Masyarakat dan pemerhati pendidikan mendorong agar:
Sekolah memberikan penjelasan terbuka mengenai dasar penetapan harga seragam.
Dinas Pendidikan melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan masyarakat.
Apabila ditemukan indikasi pelanggaran, aparat pengawas internal maupun aparat penegak hukum menindaklanjutinya sesuai prosedur.
Sampai berita ini disusun, belum terdapat informasi mengenai tanggapan resmi dari ,Kepala Sekolah atas dugaan tersebut. Demi keberimbangan pemberitaan, klarifikasi dari yang bersangkutan tetap diperlukan sehingga masyarakat memperoleh informasi yang utuh dan objektif.
(Tim)




