MAGETAN – Beredarnya daftar harga paket seragam peserta didik baru Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Magetan yang menunjukkan kisaran harga sekitar Rp2.265.000 hingga Rp2.940.000 menjadi perhatian sebagian masyarakat dan orang tua siswa. Informasi tersebut memunculkan pertanyaan mengenai mekanisme pengadaan seragam, dasar penetapan harga, serta apakah pembelian dilakukan secara sukarela atau diwajibkan.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat putusan atau hasil pemeriksaan dari instansi berwenang yang menyatakan telah terjadi pungutan liar (pungli) di SMAN 1 Magetan. Oleh karena itu, informasi yang beredar masih merupakan dugaan yang memerlukan verifikasi lebih lanjut.
Berdasarkan ketentuan yang berlaku, sekolah negeri tidak diperkenankan mewajibkan peserta didik membeli seragam dari penyedia tertentu. Pengadaan pakaian seragam sekolah pada prinsipnya tidak boleh menjadi beban yang bersifat memaksa kepada orang tua atau wali murid. Aturan mengenai seragam sekolah juga menekankan bahwa sekolah menetapkan jenis seragam, namun tidak boleh mewajibkan pembelian dari satu toko atau pihak tertentu. �
Dapo Dikdasmen
Sejumlah orang tua berharap pihak sekolah memberikan penjelasan secara terbuka mengenai rincian harga, komponen paket seragam, mekanisme pengadaan, serta dasar hukumnya agar tidak menimbulkan polemik di tengah masyarakat.
Apabila terdapat dugaan pelanggaran administrasi maupun penyalahgunaan kewenangan, penanganannya merupakan kewenangan instansi seperti Dinas Pendidikan, Inspektorat, Ombudsman RI, maupun Aparat Penegak Hukum setelah dilakukan pemeriksaan sesuai prosedur.
Hak Jawab dan Klarifikasi
Demi menjaga prinsip keberimbangan dan asas praduga tak bersalah, pihak SMAN 1 Magetan berhak memberikan hak jawab atau klarifikasi atas informasi yang beredar. Media yang mempublikasikan dugaan tersebut juga berkewajiban memuat penjelasan dari pihak sekolah apabila diberikan.
Dengan demikian, pemberitaan mengenai dugaan pungutan seragam ini diharapkan menjadi dorongan bagi seluruh pihak untuk mengedepankan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap peraturan, sekaligus memastikan bahwa setiap dugaan diselesaikan melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan yang berlaku.
(Redaksi)




