Toba,starbpknews.id desa Banua Huta, kecamatan si gumpar,menimbulkan pertanyaan tentang penegakan hukum di daerah tersebut. Berdasarkan Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba No. 4 Tahun 2003, usaha pertambangan bahan galian golongan C harus memiliki izin dan membayar retribusi
Detail kasus
– Lokasi: Desa Banua Huta Kecamatan Sigumpar Kabupaten Toba
– Jenis kegiatan: Operasi galian C tanpa izin
– Dampak: Merusak lingkungan dan berpotensi merugikan negara
*Regulasi yang Berlaku*
– Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toba 4 Tahun 2003 tentang Retribusi Izin Usaha Pertambangan Bahan Galian Golongan C
– Bahan galian golongan C meliputi bahan galian yang tidak termasuk golongan A (strategis) dan golongan B
*Tindakan yang Perlu Diambil*
– Investigasi dan penindakan terhadap operasi galian C ilegal
– Penegakan hukum yang konsisten dan transparan
– Peningkatan pengawasan dan pemantauan terhadap kegiatan pertambangan di Kabupaten Toba (m Siboro)



