Dugaan Markup Data Peserta Didik BOP Kesetaraan 2024 di PKBM Sidodadi Pemalang Disorot, Nilai Anggaran Disebut Capai Rp1,251 Miliar

Pemalang Jawa Tengah,www.Starbpknews.com Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) Kesetaraan Tahun Anggaran 2024 di PKBM Sidodadi, Jalan Raya Belik–Bobotsari Km 1 RT 03/RW 05, Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, menjadi sorotan.

 

Muncul dugaan adanya ketidaksesuaian atau markup jumlah peserta didik yang digunakan sebagai dasar penghitungan alokasi BOP Kesetaraan. Dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui pencocokan data peserta didik dalam Dapodik, dokumen pengajuan, daftar hadir, data NISN, serta dokumen pencairan dan pertanggungjawaban keuangan.

 

Berdasarkan data yang disampaikan kepada redaksi, jumlah peserta didik yang menjadi dasar perhitungan disebut terdiri atas:

 

– Paket A: 27 peserta didik × Rp1.300.000 = Rp35.100.000

– Paket B: 231 peserta didik × Rp1.500.000 = Rp346.500.000

– Paket C: 483 peserta didik × Rp1.800.000 = Rp869.400.000

 

Dengan demikian, apabila seluruh angka tersebut benar-benar menjadi dasar pencairan, nilai keseluruhan yang dihitung mencapai Rp1.251.000.000.

 

Persoalannya bukan semata-mata pada besarnya anggaran, melainkan pada validitas jumlah peserta didik yang menjadi dasar pencairan. Dalam ketentuan BOP Kesetaraan, besaran alokasi pada prinsipnya berkaitan dengan jumlah peserta didik yang memenuhi persyaratan dan tercatat dalam sistem pendidikan. Ketentuan 2024 juga mengatur bahwa perhitungan alokasi BOP Kesetaraan didasarkan pada satuan biaya daerah dikalikan jumlah peserta didik.

 

Data Resmi Perlu Dicocokkan

 

PKBM Sidodadi tercatat secara resmi dengan NPSN P9908251, berstatus swasta, beralamat di Kecamatan Belik, Kabupaten Pemalang, dan menyelenggarakan program Paket A, Paket B, serta Paket C.

 

Namun, data pendidikan yang tersedia secara daring saat ini tidak dapat secara otomatis dijadikan bukti mengenai kondisi peserta didik pada Tahun Anggaran 2024. Karena itu, angka 27 Paket A, 231 Paket B, dan 483 Paket C harus diuji melalui dokumen historis tahun 2024.

 

Apabila jumlah peserta didik yang dilaporkan untuk pencairan ternyata tidak sesuai dengan kondisi riil dan data resmi pada saat penetapan alokasi, maka perlu ditelusuri lebih jauh siapa yang menginput, mengusulkan, memverifikasi, dan menyetujui data tersebut.

 

Berpotensi Menjadi Persoalan Serius Jika Data Tidak Sesuai

 

Dugaan markup peserta didik dalam program bantuan pemerintah merupakan persoalan serius karena jumlah peserta didik menjadi salah satu dasar dalam menentukan besaran alokasi BOP Kesetaraan. Dengan angka yang disampaikan, selisih satu peserta didik saja dapat berdampak terhadap nilai bantuan sesuai satuan biaya yang berlaku.

 

Karena itu, aparat pengawasan seperti Inspektorat, BPKP, maupun aparat penegak hukum dapat melakukan pemeriksaan apabila terdapat laporan dan bukti awal yang memadai.

 

Pemeriksaan idealnya mencakup:

 

1. Data Dapodik per 31 Agustus 2023 yang menjadi dasar alokasi 2024;

2. NISN dan identitas peserta didik;

3. Daftar peserta didik Paket A, B, dan C;

4. Daftar hadir dan aktivitas pembelajaran;

5. SK penetapan penerima dan besaran BOP;

6. Rekening koran pencairan dana;

7. RKAS/RKAB dan laporan pertanggungjawaban;

8. Bukti pembayaran honor tutor dan belanja operasional;

9. Dokumen pertanggungjawaban penggunaan dana; serta

10. Kesesuaian antara jumlah peserta didik yang dilaporkan dengan kondisi sebenarnya.

 

Kepala PKBM Diminta Buka Data

 

Untuk memastikan ada atau tidaknya kerugian negara, manipulasi data, atau penyalahgunaan dana, diperlukan pemeriksaan dan audit oleh lembaga yang berwenang.

 

Pihak pengelola PKBM Sidodadi, khususnya kepala satuan pendidikan dan pihak yayasan, perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan jumlah peserta didik dan penggunaan dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2024.

 

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah 27 peserta didik Paket A, 231 Paket B, dan 483 Paket C tersebut benar-benar peserta didik yang memenuhi syarat dandan audit oleh lembaga yang berwenang.

Pihak pengelola PKBM Sidodadi, khususnya kepala satuan pendidikan dan pihak yayasan, perlu diberikan ruang untuk memberikan klarifikasi mengenai dasar penetapan jumlah peserta didik dan penggunaan dana BOP Kesetaraan Tahun Anggaran 2024.

Pertanyaan publik kini sederhana: apakah 27 peserta didik Paket A, 231 Paket B, dan 483 Paket C tersebut benar-benar peserta didik yang memenuhi syarat dan tercatat secara sah sebagai dasar pencairan BOP Kesetaraan 2024?

Jika seluruh data tersebut benar, maka pengelolaan anggaran senilai sekitar Rp1,251 miliar harus dapat dipertanggungjawabkan secara transparan. Sebaliknya, apabila ditemukan perbedaan signifikan antara data pencairan dan kondisi riil, maka persoalan tersebut patut ditindaklanjuti melalui pemeriksaan menyeluruh.

Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi PKBM Sidodadi, kepala PKBM, yayasan, maupun instansi terkait.

(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *