Lampung Tengah – Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun Anggaran 2025 di SMPN 2 Kota Gajah kini menjadi perhatian publik setelah muncul dugaan markup dan indikasi tindak pidana korupsi pada sejumlah komponen anggaran, khususnya pada sektor pemeliharaan sarana dan prasarana serta pembayaran honor/kehormatan.
Berdasarkan data yang dihimpun, sekolah tersebut pada Tahun Anggaran 2025 menerima Dana BOS dengan total sebesar Rp1.178.560.000 yang dicairkan dalam dua tahap, masing-masing sebesar Rp589.280.000, dengan jumlah peserta didik tercatat sebanyak 1.016 siswa. Dana tersebut berada di bawah pengelolaan SUMARJONO selaku Kuasa Pengguna Anggaran.
Rincian Anggaran yang Disorot
Pemeliharaan Sarana dan Prasarana
Tahap 1 : Rp169.154.400
Tahap 2 : Rp67.852.900
Total : Rp237.007.300
Pembayaran Honor/Kehormatan
Tahap 1 : Rp118.260.000
Tahap 2 : Rp147.780.000
Total : Rp266.040.000
Nilai penggunaan anggaran tersebut dinilai tidak wajar dan menimbulkan sejumlah pertanyaan serius terkait transparansi serta akuntabilitas pengelolaan Dana BOS.
Dugaan Pelanggaran Permendikdasmen
Pada komponen pemeliharaan sarana dan prasarana, ditemukan dugaan pelanggaran terhadap ketentuan dalam Permendikdasmen Nomor 8 Tahun 2025 mengenai batas maksimal penggunaan anggaran pemeliharaan.
Jika dihitung berdasarkan ketentuan 20 persen dari total Dana BOS yang diterima sekolah:
Rp1.178.560.000 × 20% = Rp235.712.000
Sementara realisasi anggaran yang digunakan mencapai Rp237.007.300.
Dengan demikian, terdapat dugaan kelebihan penggunaan anggaran sebesar Rp1.295.300 yang dinilai melampaui batas ketentuan yang diperbolehkan.
Selain itu, muncul sorotan karena pada Tahun Anggaran 2025 disebut tidak terdapat kegiatan pemeliharaan sarana dan prasarana yang terlihat signifikan di lingkungan sekolah, namun nilai anggaran yang dicairkan justru tergolong besar.
Honorarium Dinilai Tidak Rasional
Komponen pembayaran honor/kehormatan juga menjadi perhatian lantaran mengalami peningkatan cukup signifikan dari tahap pertama ke tahap kedua.
Kondisi tersebut dinilai janggal karena:
Tidak terdapat pola penggunaan serupa pada tahun sebelumnya;
Tidak diketahui adanya penambahan tenaga honorer secara signifikan;
Tidak adanya keterbukaan publik mengenai daftar penerima honor;
Besarnya nilai anggaran berpotensi menimbulkan dugaan penggelembungan anggaran.
Sejumlah pihak menilai kondisi tersebut berpotensi mengarah pada:
pembayaran honor fiktif,
markup jumlah penerima,
manipulasi laporan pertanggungjawaban,
penyalahgunaan kewenangan,
hingga penggunaan Dana BOS yang tidak sesuai petunjuk teknis.
Diminta Aparat Penegak Hukum Turun Tangan
Masyarakat dan pemerhati pendidikan meminta aparat penegak hukum serta instansi terkait segera melakukan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan Dana BOS di sekolah tersebut guna memastikan ada atau tidaknya kerugian negara.
Transparansi penggunaan anggaran pendidikan dinilai menjadi hal penting mengingat Dana BOS bersumber dari keuangan negara yang diperuntukkan bagi peningkatan mutu pendidikan, bukan untuk disalahgunakan oleh oknum tertentu.
Apabila nantinya ditemukan adanya unsur perbuatan melawan hukum, maka penanganan kasus dapat mengacu pada ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.
(Indrawan)




