Dugaan Korupsi oleh Dua Oknum Pejabat di Kolaka Timur, Sulawesi Tenggara.

Kolaka, starbpknews.id, Sulawesi Tenggara – Rabu 23/7/2025. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka Sulawesi Tenggara telah menetapkan dua (2) orang tersangka atas kasus dugaan korupsi yang melibatkan dua oknum pejabat di Kabupaten Kolaka Timur. Dugaan korupsi tersebut terkait dengan proyek pengelolaan/pembangunan Jembatan di daerah Koltim yang diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah.

Kedua proyek tersebut adalah pembangunan jembatan beton di desa Lere Jaya, Kecamatan Lambandia, dan rehabilitasi jembatan Sungai Alaaha di Desa Alaaha, Kecamatan Ueesi, yang dibiayai melalui dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tahun anggaran 2023.

Dua tersangka tersebut adalah Muawiyah, S.P., M.Si, yang menjabat sebagai eksekutor pekerjaan, dan Bastian, S.Pd., M.Pd, eks (mantan) Kepala BPBD Kolaka Timur yang juga merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kasus ini bermula pada 5 Mei 2023, ketika BPBD Kolaka Timur untuk dua proyek swakelola, masing-masing dengan nilai anggaran Rp682,36 juta untuk Jembatan Beton Desa Lere Jaya dan Rp1,27 miliar untuk Rehabilitasi Jembatan Sungai Alaaha. Usulan tersebut disetujui dan proyek pun berjalan.

Namun, hasil pemeriksaan menunjukkan pekerjaan tidak diselesaikan sebagaimana mestinya. Proyek Jembatan di Desa Lere Jaya tidak dapat dimanfaatkan oleh masyarakat karena belum selesai dikerjakan. Sementara itu, jembatan di Sungai Alaaha yang sempat digunakan masyarakat, rusak total akibat banjir pada Maret 2024 karena bagian tengah jembatan terbawa arus sungai.

Hasil audit Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara menyatakan bahwa proyek tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, baik dari sisi pertanggungjawaban keuangan maupun fisik pekerjaan di lapangan.

Audit menemukan adanya kerugian negara senilai Rp541.765.416,67. Secara rinci, penyimpanan pada proyek jembatan Beton Desa Lare Jaya mencapai Rp355,81 juta, sedangkan pada jembatan Sungai Alaaha sebesar Rp185,95 juta.

Salah satu oknum mantan kepala BPBD (Bastian) diketahui telah menitipkan pengembalian uang sebesar Rp115 juta ke Kejaksaan sebagai bentuk pertanggungjawaban.

Dua tersangka yakni atas nama Bastian, mantan Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kolaka Timur, yang kini menjabat Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Muawia selaku eksekutor dari BPBD Koltim,” ungkap Kepala Seksi Intelijen Kejari Kolaka Bustanil Arifin.

Meski demikian, penyidik menyimpulkan bahwa baik Bastian maupun Muawiah tidak melaksanakan tugas dan fungsinya secara benar dalam pengelolaan proyek tersebut.

Muawiah kini telah ditahan selama 20 hari sejak 22 Juli hingga 10 Agustus 2025 berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: PRIN-596/P.3.12/Fd. 2/07/2025. Sementara Bastian belum memenuhi panggilan penyidik dengan alasan sakit, disertai surat keterangan dokter. Ia dijadwalkan ulang untuk pemeriksaan pada 24 Juli 2025.

Penyelidikan terhadap perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan PRIN-02/P.3.12/Fd.2/10/2024 dan PRIN-05/P.3.12/Fd.2/07/2025.

Menurut Kepala Kejari Kolaka, IBu Herlina Rauf , S.H, M.H pihaknya telah melakukan penyelidikan dan pengumpulan bukti-bukti terkait dugaan korupsi tersebut. “Kami sedang melakukan penyelidikan untuk memastikan apakah ada unsur pidana dalam kasus ini,” Pungkas nya.

“Prioritas kami adalah untuk mengungkap kasus korupsi ini dan membawa pelaku ke pengadilan”. Kami berharap masyarakat dapat membantu kami dalam penyelidikan ini dengan memberikan informasi yang akurat.”

Muh Alex OS
starbpknews.id Sulawesi Tenggara

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *