Pontianak,starbpknews.id – Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Investigasi Badan Advokasi Penyelamat Aset Negara (LI BAPAN) Provinsi Kalimantan Barat kembali angkat bicara terkait kasus UPPTD Siantan Tahap 4 T.A 2021 yang masih bergulir di tahap persidangan. Kepala Badan LI BAPAN Kalbar, S. Febyan Babaro, menyoroti sejumlah kejanggalan dalam proses hukum, mulai dari dugaan manipulasi dokumen, saksi yang diarahkan, hingga indikasi pemerasan terhadap terdakwa oleh oknum Kejari dan Kejati.
Febyan menyatakan bahwa persidangan kasus ini penuh dengan kejanggalan. Salah satunya adalah tidak diberikan beberapa dokumen penting kepada Tim Penasehat Hukum, seperti hasil audit BPK dan bank garansi. Lebih lanjut, ia menilai jawaban para saksi terlalu rapi dan terstruktur, seolah-olah sudah diarahkan sejak awal.
“Ketika saksi EM dicecar pertanyaan oleh tim Penasehat Hukum (PH), terlihat kebingungan dan spontan menoleh ke arah jaksa, seolah meminta petunjuk bagaimana harus menjawab,” ujar Febyan sambil tersenyum.
Febyan juga mengungkap adanya dugaan manipulasi dokumen perkara. Tim PH menyatakan bahwa berkas dana titipan PKN senilai Rp 2,4 miliar tidak lengkap. “Jaksa berdalih tidak ada kewajiban menyerahkan berkas itu, padahal jelas aturannya sudah ada dalam KUHAP dan UU Advokat,” tegasnya.
“Ini kasus semakin absurd. Banyak hukum acara yang dilanggar, hak-hak terdakwa dan Penasehat Hukum dirampas,” tegas Febyan.
Dalam persidangan, saksi SJ bahkan kedapatan berbohong di bawah sumpah. SJ sempat membawa dokumen yang awalnya disebut sebagai “resume pribadi” namun kemudian terungkap sebagai salinan BAP yang diberikan oleh oknum. Perubahan keterangan ini membuat Tim PH semakin curiga adanya pengaturan dan pengarahan terhadap saksi-saksi.
“Sejak awal kami menduga jawaban saksi-saksi sudah dikonsep oleh oknum jaksa. Kasihan MCO, dia diperas oknum Kajari dan Kajati yang dijembatani oleh oknum Ketua DPR dan politisi partai besar di Kalbar,” ucap Febyan.
Intimidasi dan Manipulasi Hukum
Febyan juga menyoroti pernyataan Kepala Kejati Kalbar, Edyward Kaban, saat ulang tahun Adhyaksa ke-64 yang meminta agar kasus-kasus korupsi dinaikkan. Menurut Febyan, hal ini berdampak pada banyaknya kasus yang diduga prematur dan dipaksakan.
“Kalimat itu seperti menjadi tekanan kepada para jaksa untuk menaikkan kasus meski belum matang,” ungkap Febyan. Keadaan ini, menurutnya, mengakibatkan proses peradilan yang melenceng dari aturan hukum yang berlaku.
Apresiasi dan Penegasan
Di akhir pernyataannya, Febyan memberikan apresiasi kepada majelis hakim yang dipimpin Joko Waluyo. “Majelis hakim sejauh ini telah bersikap bijaksana dan adil, memberikan kepuasan kepada kami sebagai Tim Penasehat Hukum,” ujarnya optimis.
Namun, Febyan juga meminta agar para oknum jaksa yang terlibat bersikap profesional dan objektif. “Kami berharap para penegak hukum tetap taat pada peraturan dan tidak cawe-cawe dalam dugaan peradilan sesat ini,” pungkasnya.
Penutup:
Kasus UPPTD Siantan Tahap 4 T.A 2021 terus menjadi sorotan publik dengan berbagai dugaan pelanggaran prosedur hukum dan intimidasi. LI BAPAN Kalbar berjanji akan terus mengawal kasus ini hingga seluruh fakta terungkap demi tegaknya keadilan.
Sumber : Humas LI BAPAN Kalbar
Penulis : Sy.Syukur




