Bitung, Starbpknews.id – Direktorat Polairud Polda Sulawesi Utara belakangan ini berada dalam pusaran polemik menyusul temuan investigasi LSM GTI mengenai dugaan praktik bunkering BBM di dalam area Dermaga Polairud. Aktivitas bongkar muat bahan bakar minyak yang disebut rutin berlangsung pada malam hari di sekitar mushola dermaga itu memicu pertanyaan publik tentang latar belakang dan izin di balik operasi tersebut.
Klarifikasi yang disampaikan Direktur Polairud Polda Sulut, Kombes Bayuaji Yudha Prajas, justru menuai kritik tajam. Alih-alih menjawab pokok persoalan, pernyataan resmi yang dirilis beberapa waktu lalu dinilai tidak menyentuh substansi temuan, bahkan disebut sebagai manuver pencitraan untuk meredam kegaduhan. Ketua LSM GTI, Fikri Alkatiri, menyebut klarifikasi itu tidak lebih dari upaya membangun opini tandingan.
Fikri menyoroti sejumlah keanehan dari aktivitas yang dimaksud. Menurutnya, tidak lazim kegiatan niaga BBM berlangsung di dalam kawasan yang secara fungsional diperuntukkan bagi operasional penegakan hukum perairan. Ia mempertanyakan alasan pemilihan lokasi yang justru berada di area strategis milik institusi Polri, serta modus operasi yang dilakukan selepas waktu kerja pada malam hari.
Temuan investigasi mengarah pada keterlibatan sejumlah pihak swasta. Nama pengusaha Haji Farhan disebut memiliki kaitan dengan PT SKL, perusahaan yang diduga tidak memiliki Izin Niaga Umum untuk melakukan penebusan BBM. Untuk mengakali persyaratan administratif, PT SKL diduga bekerja sama dengan PT SKS milik Haji Nur yang difungsikan sebagai perantara izin atau kamuflase legalitas.
Dugaan modus yang berkembang adalah penggunaan izin penebusan PT SKS untuk menampung BBM yang kemudian didistribusikan melalui jalur agen transportir. Secara dokumentasi, prosedur ini terlihat sah, namun secara substansi dipertanyakan karena aktivitas penampungan dan distribusi justru berlangsung di dalam dermaga milik aparat penegak hukum, bukan di terminal BBM resmi.
Dalam klarifikasinya, Dirpolairud menyebut bahwa kegiatan tersebut telah mengantongi perizinan lengkap dan dilakukan malam hari demi alasan keselamatan serta meminimalkan risiko penguapan. Namun penjelasan itu justru dianggap melahirkan pertanyaan baru. Publik menilai sulit menerima logika keselamatan sebagai pembenar atas digunakannya fasilitas negara untuk aktivitas yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.
LSM GTI menduga adanya pembiaran sistematis terhadap praktik tersebut. Tuduhan bahwa temuan ini hanya didasari informasi tanpa konfirmasi dinilai sebagai upaya pemutarbalikan fakta. Fikri menekankan bahwa persoalannya bukan sekadar soal prosedur konfirmasi, melainkan adanya dugaan praktik yang berlangsung di bawah kendali institusi yang seharusnya menjadi pengawas.
Dorongan untuk membuka seluruh dokumen perizinan, kontrak kerja sama, volume distribusi, dan alur penyaluran BBM pun menguat. Publik dan sejumlah kalangan sipil mendesak adanya audit menyeluruh terhadap aktivitas di Dermaga Polairud serta penelusuran legalitas PT SKL dan hubungannya dengan PT SKS. Jika terbukti menggunakan izin pihak lain sebagai tameng, praktik semacam itu dapat masuk dalam kategori tindak pidana energi.
Sejauh ini, Direktorat Polairud Sulut belum memberikan akses data secara utuh kepada publik maupun lembaga pengawas eksternal. Respons yang terkesan tertutup justru menimbulkan spekulasi baru tentang kemungkinan adanya perlindungan terhadap pihak-pihak tertentu di balik aktivitas bunkering tersebut. Masyarakat menanti langkah konkret kepolisian untuk membuktikan komitmen transparansi.
Polemik ini dinilai tidak akan selesai hanya melalui pernyataan sepihak. Dibutuhkan keterbukaan penuh dan mekanisme investigasi lintas instansi agar publik dapat menilai secara objektif apakah Dermaga Polairud telah difungsikan sesuai peruntukannya atau justru menjadi simpul baru dalam distribusi BBM yang patut dipertanyakan legalitasnya. (Tim/Red)




